Kadis PUPR Kab.Garut : Semua Wajib Melaksanakan Pengawasan Penggunaan Anggaran - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Februari 2021

Kadis PUPR Kab.Garut : Semua Wajib Melaksanakan Pengawasan Penggunaan Anggaran

GARUT, suarakpk.com – Penggunaan anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Garut dikendalikan dengan cermat oleh Kepala Dinas, Ir. Luna Aviantrini, MT.

Kepada media, Luna Aviantrini, beberapa waktu lalu, Kamis (9/2/2021), di ruang kerjanya menjelaskan, terkait pengguna anggaran, kuasa anggaran, pengawasan, pengendalian, dan sanksi bagi pihak ke-3.

“Dalam hal anggaran, Kadis itu sebagai pengguna anggaran, akan tetapi sebagian kewenangan kepala dinas, saya serahkan kepada para kuasa pengguna anggaran, dalam hal ini adalah para Kabid,” jelasnya.

Dikatakan Luna, bahwa Kadis PUPR, dalam hal pengawasan, semua wajib melaksanakan pengawasan secara terstruktur dari pengguna anggaran, menguasakan kepada kuasa anggaran. Diantaranya pelaksanaan kegiatan ada PPK.

“Dalam hal memilih para pengawas, PPK memilihnya berdasarkan jenis-jenis kegiatan. Makanya masing PPK memiliki pengawas,” katanya.

Ditandaskan Luna, bhawa Kadis bukan lepas dari pengawasan. Namun Kadis sebagai pengendaliannya.

“Oleh karena itu, kami selalu menanyakan progres di lapangan kepada para PPK,” tandasnya.

Luna mengaku sering turun ke lapangan, namun tidak semua harus turun ke lapangan.

“Itulah salahsatu bentuk pengendalian kami,” ucapnya.

Luna yang dikenal transparan, mengungkapkan, bahwa dirinya terbuka pada segenap masyarakat, dan media untuk membantu dalam hal sosial kontrol.

“Misalnya apabila ada temuan tidak benar pelaksanaannya di lapangan, itu akan sampai informasinya kepada pimpinan, atau ada pula yang luput dari pimpinan. Maka, saya sampaikan kepada PPK-nya sebagai penanggung jawab dari pelaksana kegiatan,” ungkap Kadis PUPR.

Ditegaskan Luna, apabila ada laporan dari masyarakat, dirinya langsung memerintahkan bawahannya untuk mengecek laporan dari masyarakat.

“Kalau misalnya benar, tapi selama masih ada yang melaksanakan pekerjaan, kami tegur penyedianya. PPK berhak menegur, atau memerintahkan pengawas yang bertugas mengawasi kondisi di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Luna menuturkan, biasanya pada akhir pekerjaan, apabila ada ditemukan hasil audit dari instansi yang berwenang. Ternyata ada kekurangan, dirinya dengan segera menindak lanjut ke penyedianya, agar dilaksanakan perbaikan-perbaikan lagi.

“Apabila tidak melaksanakan perbaikan-perbaikan, maka ada sanksinya, yakni mereka harus mengembalikan kerugian, jikalau terlalu berat, PPK bisa mengajukan ke LKPP, untuk nama si penyedia ini,” pungkasnya. (dani/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)