Ini Tupoksi DPMPTSP Dalam Melayani Bidang Perizinan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Februari 2021

Ini Tupoksi DPMPTSP Dalam Melayani Bidang Perizinan

FOTO : Sekretaris Dinas DPMPTSP Kabupaten Kapuas Gerek mengatakan bahwa mereka memiliki tugas pokok.

KAPUAS, suarakpk.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas melalui Sekretaris Dinas Gerek SHut MP menuturkan, bahwa dinas ini memiliki tugas pokok yaitu memberikan pelayanan di bidang perizinan, non perizinan dan juga membidangi mengenai investasi.


Adapun investasi yang dimaksud dapat berupa usaha di bidang perkebunan, pertambangan, kehutanan, perikanan, perindustrian dan juga investasi yang sifatnya berupa jasa seperti penginapan, perhotelan dan rumah makan.


Gerek menjelaskan, terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dalam hal ini rumah sarang walet, Pemerintah Daerah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2010 tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang walet.


“Pemda juga sudah ada  Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2020 tentang lokasi, tata cara, mekanisme dan pemeriksaan izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet". Katanya pada Kamis (18/02/2021).


Lebih lanjut, ia menerangkan untuk sementara ini jika terdapat pelanggaran terkait dengan pembangunan sarang walet, maka akan diberikan sanksi administratif. 


“Dengan kata lain tidak akan diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk membangun rumah sarang walet tersebut". Jelasnya.


Untuk itu dirinya mengharapkan setelah ada Perda dan Perbup ini, masyarakat lebih disiplin lagi dalam hal perijinan mendirikan bangunan dengan tidak sembarangan lagi dalam mendirikan sarang walet. (hms/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)