FOTO : Dua tersangka diduga pengedar sabu-sabu dan barang bukti berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com –
Komitmen terhadap pemberantasan narkoba kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya dengan ditangkapnya kembali dua
orang pria yang diduga merupakan kurir sabu.
Keduanya diketahui bernama Kirno (26) warga Jalan Pangeran
Samudera III dan Imam Ansori (37) warga Jalan Marina Permai, Kelurahan Langkai,
Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK
SH MHum melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya SH menuturkan, kedua
pelaku berhasil diringkus di barak yang berlokasi di sekitar Jalan Pangeran
Samudera III, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,
Kamis (18/02/2021) sore.
Asep menambahkan, saat dilakukan penggerebekan petugas
menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu
seberat 0,24 gram dari tangan Kirno.
“Setelah dilakukan pengembangan, diketahui barang tersebut
dibeli dari Imam Ansori yang tinggal tidak jauh dari barak Kirno,” ujar Asep.
Sedangkan dari tangan Imam Ansori petugas juga menemukan
barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 0,60 gram, 1 buah handphone, satu buah
timbangan digital dan 1 bundel plastik klip.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Kantor
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,”
beber Asep, Jumat (19/02/2021).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal
114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun penjara. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar