FOTO : Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dan senjata api rakitan hasil pengungkapan Ditresnarkoba.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Jajaran
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng)
kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Gunung Mas
(Gumas) dan Kota Palangka Raya.
Pada Kamis 28 Januari 2021, personel Ditresnarkoba Polda
Kalteng mendapat informasi adanya peradaran gelap narkoba di wilayah Desa
Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas.
Setelah mendapat informasi lengkap mereka langsung bergerak
mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul
21.00 WIB mereka berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR alias O (34)
warga setempat.
Sewaktu dilakukan penggeledahan anggota berhasil mengamankan
berhasil mengamankan 4 paket sabu-sabu dengan berat 58,67 gram, 1 plastik
hitam, 1 bundel plastik klip, 1 lembar kaos putih dan 1 unit ponsel untuk
bertransaksi.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, sekitar lokasi kita
mencuriga seorang pria berinial H dan itu adalah adik tersangka AR. Waktu kita
geledah, anggota berhasil meamankan satu pucuk senjata api beserta dua butir
peluru dari tas H”. Ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltang Kombes Pol Nono
Wardoyo dalam press releasenya didampingi Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro, Selasa (02/02/2021).
“AR mengaku sabu-sabu diperoleh dari seorang pria di Kota
Palangka Raya. Namun sampai sekarang kita masih melakukan penyelidikan siapa
orang yang dimaksuk AR ini. Atas perbuatannya AR kita kenakan Pasal 114 Ayat
(2) Jo Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum mati”. Sebut
pria berpangkat tiga melati dipundak tersebut.
Upaya pemberantasan narkoba tidak sampai disitu saja, kata
Nono, pada 2 Febuari 2021 sekitar pukul 02.00 pihak juga berhasil mengamankan
seorang pelaku diduga pengedar sabu-sabu di kawasan Rindang Banua. Kelurahan
Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Di kediamankan tersangka ZU alias N (40) kita berhasil
mengamankan sabu-sabu sebanyak 21 paket dengan berat 7,50 gram, 1 bundel platik
klip sabu-sabu, 1 kotak penyimpan sabu-sabu, 1 timbangan digital, satu ponsel untuk
bertransaksi dan uang tunai Rp 200 ribu”. Sebut Direktur Ditresnarkoba Polda
Kalteng ini.
Pasal yang diterapkan untuk tersangka ZU sama seperti
tersangka RA, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun
2009 dengan ancaman hukum mati.
Sementara, Kabidhumas Polda Kalteng mengatakan, bahwa Polda
Kalteng tidak pernah lelah dan ragu dalam penindakan galap narkotika di wilayah
hukumnya. Namun semua harus adantya dukung dari seluruh elemen masyarakat dalam
menyampaikan informasi sekecil apapun kepada aparat kepolisian terdekat.
“Mari kita bersama-sama memerangi peredaran narkoba ini.
Apabila ada informasi atau hal mencurigakan sekitar tempat tinggal agar
menyampaikan kepada pihak berhawajib”. Pintanya. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar