FOTO : A Kartadinata mengucapkan terima kasih kepada Polres Singkarang yang sudah menindaklanjuti laporan dirinya.
SINGKAWANG, suarakpk.com – Diduga terlibat kasus kriminalitas, pemain DJ bernama
Yandi alias Aan berhasil diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Singkawang pada
12 Februari 2021 sekitar pukul 22.22 di Jalan Stasiun, Komleks Terminal
Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Aan
diduga melakukan penggelapan atau pencurian barang-barang beharga milik
pengusaha hiburan di Singkawang bernama A Kartadinata pada 2 Desember 2020
lalu. Atas kejadian tersebut korban yang mengalami kerugian puluhan juta dan harus
melaporkan kasus itu pihak kepolisian.
Kurang
lebih dua bulan menghilang, akhirnya pemain DJ tersebut harus berurusan dengan
hukum dan merasakan dinginnya bilik jeruji besi Polres Singkawang setelah
dicocok empat orang dari Tim Buser Satreskrim Polres Singkawang.
Setelah
Aan diamankan di Polres Singkawang, pihak keluarga pun mencoba menghubungi korban
(A Kartdainata) untuk mengajak damai secara kekeluargaan, kemudian meminta
mencabut laporan itu.
Dengan
tulus A Kartdainata sudah memaafkan si pelaku Aan, namun menurutnya hukum tetap
ditegakkan karena sebagai negara hukum dan efek jera bagi pelaku.
“Dari
dulu saya sudah memaafkan, tetapi hukum harus tetap jalan. Disini saya tidak
menilai jumlah kerugian namun sikap dia tidak ada niat baik kepada saya,
mungkin ini sebagai pelajaran efek jera bagi Aan”. Ungkap A Kartadinata kepada
awak media ini, Selasa (16/02/2021).
Ia
juga membenarkan ada pihak keluarga Aan menghubungi dirinya untuk mengajak
damai. Tetapi hukum tetap ditegakkan, karena ini untuk memberikan pelajaran dan
agar tidak terulang kembali.
“Saya
juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Singkawang karena sudah
menindaklanjuti laporan saya. Pelakunya juga sudah diamankan”. Tutupnya. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar