Bupati Batu Bara Ir H Zahir M.AP resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berlangsung di kantor Kementerian agama (Kemenag) jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Selasa 09/02/2021.
Hadir, ketua TP-PKK Ny Maya Indriasari Zahir, Kakanwil Kemenag Sumatera Utara Drs H Syahrul Wirda MM, Kakan kemenag Kabupaten Batu Bara H.Ahmad Sofian S.Ag MA juga unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
PTSP dilingkungan Kementrian agama ini bertujuan meningkatkan kapasitas, akuntabilitas dalam bekerja serta pelayanan yang bersih dan jujur demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Awal Sambutan, Bupati Zahir (fhoto) mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Sumut di Kabupaten Batu Bara.
Saya mewakili pemkab Batu Bara mengucapkan selamat atas peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilingkungan Kementrian agama Kabupaten Batu Bara. Ujar Bupati Zahir
" Kedatangan kakanwil Kemenag Provsu beserta rombongan tentunya akan memberikan manfaat bagi masyarakat Batu Bara" tukas nya.
Pada kesempatan itu, Kakanwil Provsu juga mengucapkan hal senada kepada Bupati dan kakan Kemenag Kabupaten Batu Bara yang telah menyambut nya.
Syahrul Wirda berharap, Kabupaten Batu Bara akan menjadi sentral peradaban islam di Provinsi Sumut, hal ini dikarenakan Bupatinya sangat antusias terhadap kemajuan agama khususnya Agama Islam di kabupaten Batu Bara.
Dia juga mengatakan, salah satu syarat keberhasilan pemerintah suatu daerah akan berhasil apabila terjadi kesepakatan bersama dalam persatuan dengan tujuan membangun daerah dan mensejahterakan masyarakatnya. Untuk menuju masyarakat yang Baldatun Thoyibatun Warobun Ghofur.
Lanjut nya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kementerian agama dibuat dengan Mudah, meriah, cepat, efektif, efesien dan akuntabel yang be tujuan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.
" Tentunya para pegawai di Kemenag harus saling besinergi dalam pelayanan masyarakat, dan diharapkan kebersamaan antar umat beragama tetap terjaga" tutup Kakanwil Kemenag Provsu.
(575)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar