Dituturkan, Perwira Seksi Operasional (Pasiops) Kodim 0735/Surakarta, Kapten Inf Mulyono bahwa para petugas menghentikan warga yang melintas di jln Brigjen Sudiarto dan yang beraktifitas kedapatan tidak mengenakan masker.
"Dalam razia gabungan ini sebanyak 39 orang terjaring dan tidak mengunakan masker,Para pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi membersihkan sampah di sekitar kantor Pegadaian," tutur Mulyono.
Dikatakan, Mulyono bahwa sampai saat ini masih temukan warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi.
“Sanksi tersebut untuk memberikan efek jera dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan," katanya.
Ditegaskan Mulyono, jajaran TNI, POLRI dan SATPOL PP Kota Surakarta sebagai aparat penegak disiplin protokol kesehatan tidak bosan bosannya menghimbau kepada masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah khususnya Pemkot Surakarta dalam usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan," pungkasnya. (Rio/Arda72/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar