FOTO : Petugas Satgas Penanganan Covid-19 saat melakukan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Dalam
rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya, Satuan
Tugas (Satgas) terpadu penanganan Covid-19 Kota melaksanakan Patroli dan
Pengawasan ke Sejumlah Cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) dan rumah makan.
Sejumlah personel dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan yang
berlangsung pada Selasa (05/01/2020) malam tersebut antara lain, Personel TNI,
Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, BPKAD, Dinkes, Diskominfo SP dan
Dinsos Kota serta relawan dari MDMC, DMI, PC Ansor/ Banser Kota Palangka Raya.
Ipda Narmanto selaku Perwira Pengendali Polresta Palangka
Raya menuturkan, dalam pelaksanaan Patroli dan Pengawasan tersebut Petugas
menindak sejumlah pengunjung yang melanggar Protokol Kesehatan tidak memakai
masker dan seorang pengelola tempat usaha.
“Di Cafe Svmmer.co Jalan Sisingamangaraja Petugas menindak 6
orang pelanggar, Karaoke Esun Bue Jalan Yos Sudarso Petugas menindak 3 orang
pelanggar, Pondok Rizki 99 Sea Food Jalan Raden Patah Petugas menindak 2 orang
pelanggar dan memberikan teguran kepada pemilik tempat usaha di Cafe About
Something Petugas menindak 3 orang pelanggar". Beber Narmanto.
Narmanto menambahkan, dari total 15 orang pelanggar 12 orang
dikenakan sanksi denda administratif bayar ditempat, 2 dikenakan sanksi denda
administratif bayar di Bank dan 1 orang lainnya yakni pengelola usaha RM Pondok
Rizki 99 dikenakan sanksi teguran tertulis. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar