FOTO : Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kapuas, M Poteran Sosilo.
KAPUAS, suarakpk.com - Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag)
Kapuas H Hamidhan melalui Kepala Seksi Bimas Islam M Poteran Sosilo menyampaikan,
Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Kapuas memiliki 17 buah kantor yang
tersebar di 17 Kecamatan dengan 14 diantaranya sudah memiliki kantor sendiri.
“Ada
tiga KUA di tiga Kecamatan yang masih belum memiliki kantor sendiri atau masih
sewa yakni, KUA Kecamatan Dadahup, Pasak Talawang dan Mandau Talawang”. Ungkap
M Poteran Sosilo, Jumat (29/01/2021).
Lebih
lanjut ia menjelaskan, dari 10 KUA yang berdiri ini, dibangun dari dana Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan ukuran 200 meter persegi dan ada 150
meter persegi. “Kalau bangunan yang lama berukuran 80 dan 100 meter persegi”. Terangnya.
Dirinya
dalam kesempatan tersebut juga menuturkan peristiwa nikah sepanjang tahun 2020
berjumlah 2.218 pasangan. “Jumlah tersebut yang terdiri dari nikah yang
dilaksanakan di Kantor berjumlah 1.747 dan nikah diluar Kantor atau di rumah
mempelai berjumlah 471 pasangan”. Tuturnya.
Ia
menjelaskan, mengenai aturan pembatasan kegiatan nikah selama masa pandemi,
yakni berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor
P.006/DJ.III/HK.007/06/2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif
dan aman Covid-19, pelayanan nikah tetap dilaksanakan dengan memperhatikan
protokol kesehaan Covid-19.
“Dengan
membatasi jumlah orang yang mengikuti akad nikah paling banyak hanya 10 orang
untuk yang melaksanakan nikah di Kantor KUA Kecamatan dan maksimal 20 persen
dari kapasitas ruangan bagi yang melaksanakan nikah di Masjid ataupun Gedung
pertemuan”. Jelasnya.
Ia
pun kembali menjelaskan tentang biaya pelaksanaan nikah berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis
penerimaan Negara bukan pajak pada Kementerian Agama.
“Biaya
pelaksanan nikah diluar jam kerja dan diluar Kantor KUA adalah sebesar Rp 600
ribu, sedangkan yang melaksanakn pada jam kerja atau didalam kantor KUA tidak
dipungut biaya,” pungkasnya. (hms/nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar