Selama 2020, KUA Kapuas Nikahkan 2.218 Pasangan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Januari 2021

Selama 2020, KUA Kapuas Nikahkan 2.218 Pasangan

FOTO : Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kapuas, M Poteran Sosilo. 


KAPUAS, suarakpk.com - Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kapuas H Hamidhan melalui Kepala Seksi Bimas Islam M Poteran Sosilo menyampaikan, Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Kapuas memiliki 17 buah kantor yang tersebar di 17 Kecamatan dengan 14 diantaranya sudah memiliki kantor sendiri.

 

“Ada tiga KUA di tiga Kecamatan yang masih belum memiliki kantor sendiri atau masih sewa yakni, KUA Kecamatan Dadahup, Pasak Talawang dan Mandau Talawang”. Ungkap M Poteran Sosilo, Jumat (29/01/2021).

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 10 KUA yang berdiri ini, dibangun dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan ukuran 200 meter persegi dan ada 150 meter persegi. “Kalau bangunan yang lama berukuran 80 dan 100 meter persegi”. Terangnya.

 

Dirinya dalam kesempatan tersebut juga menuturkan peristiwa nikah sepanjang tahun 2020 berjumlah 2.218 pasangan. “Jumlah tersebut yang terdiri dari nikah yang dilaksanakan di Kantor berjumlah 1.747 dan nikah diluar Kantor atau di rumah mempelai berjumlah 471 pasangan”. Tuturnya.

 

Ia menjelaskan, mengenai aturan pembatasan kegiatan nikah selama masa pandemi, yakni berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P.006/DJ.III/HK.007/06/2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, pelayanan nikah tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehaan Covid-19.

 

“Dengan membatasi jumlah orang yang mengikuti akad nikah paling banyak hanya 10 orang untuk yang melaksanakan nikah di Kantor KUA Kecamatan dan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan bagi yang melaksanakan nikah di Masjid ataupun Gedung pertemuan”. Jelasnya.

 

Ia pun kembali menjelaskan tentang biaya pelaksanaan nikah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak pada Kementerian Agama.

 

“Biaya pelaksanan nikah diluar jam kerja dan diluar Kantor KUA adalah sebesar Rp 600 ribu, sedangkan yang melaksanakn pada jam kerja atau didalam kantor KUA tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (hms/nto)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)