GUNUNGSITOLI, suarakpk. com - Bertepatan di Ruang Rapat Lantai I Kantor Walikota Gunungsitoli Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega gelar rapat sidang pleno pembahasan permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang berdasarkan ketentuan Perda No. 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli, (21/01/2021).
Sekda Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Gunungsitoli membahas tentang permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang berdasarkan ketentuan Perda No. 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli.
Acara tersebut digelar tadi sore usai penetapan calon pasangan terpilih Walikota dan Wakil Walikota periode 2020 - 2025 oleh KPU Kota Gunungsitoli di Gedung Serba Guna St. Yakobus Komplek Laverna Gunungsitoli.
“Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, selanjutnya disingkat TKPRD adalah tim add-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang di daerah provinsi dan di daerah Kabupaten/Kota dengan fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah".
Ir. Agustinus Zega pada kesempatan tersebut menyampaikan tujuan dilaksanakan sidang pleno adalah untuk pembahasan rekomendasi pemanfaatan ruang serta Rencana Tata Ruang wilayah Kota Gunungsitoli sebagai “Rumah Kita”, tandasnya. (TH-SMT. 502)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar