FOTO : Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas tertibkan spanduk dan baner ilegal.
KAPUAS, suarakpk.com - Maraknya spanduk baner iklan produk usaha
di sejumlah jalan di Kota Kuala Kapuas yang ilegal dan menyalahi aturan,
membuat Kota Kuala Kapuas terlihat semrawut, meskipun sudah sering ditertibkan
oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, namun
terlihat kembali terpasang, Rabu (06/1/2021).
Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin SSos
mengatakan, pemasangan spanduk dan baner iklan usaha yang terpasang di ruas
jalan di Kota Kuala Kapuas, dianggap menyalahi aturan dan pihaknya pun segera
menertibkan setiap spanduk ilegal yang terpasang.
“Spanduk
dan baner yang tidak pada tempatnya dan tidak mengantongi izin yang dipasang
asal-asalan, langsung kami turunkan karena merusak keindahan kota dan setiap
kali usai ditertibkan spanduk dan baner iklan kembali muncul, padahal iklan
tersebut tidak membayar pajak reklame”. Ungkap Syahripin.
Lebih
lanjut, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melepas spanduk dan baner
ilegal tersebut karena dianggap sudah menyalahi aturan. Ia mengaku bahwa baru
ini pihaknya masih sebatas menertibkan spanduk dan banner yang dianggap ilegal
dan belum ada pihak yang bertanggung jawab dipanggil untuk diberikan sangsi.
Namun, dirinya mengungkapkan jika iklan-iklan serupa masih terpasang akan ditindak
sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas.
“Iklan
spanduk dan banner sebenarnya salah satu potensi pendapatan daerah asalkan
iklan pemasangan dilakukan secara legal dan dipasang pada titik-titik yang
sudah ditentukan. Kami akan arahkan untuk pemasangan spanduk dan banner secara
legal agar tidak mengganggu keindahan kota dan juga untuk menjadi pendapatan
daerah”. Jelas Kadis SatPol PP dan Damkar Kapuas itu.
Syahripin
pun menambahkan apabila pemasangan banner tidak sesuai dengan ketentuan dan
mengganggu keindahan kota apalagi mengunakan trototoar atau bahu jalan, maka
akan dilakukan penindakan. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar