Satpol PP dan Damkar Tertibkan Spanduk dan Baner Ilegal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Januari 2021

Satpol PP dan Damkar Tertibkan Spanduk dan Baner Ilegal

FOTO : Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas tertibkan spanduk dan baner ilegal.

 

KAPUAS, suarakpk.com - Maraknya spanduk baner iklan produk usaha di sejumlah jalan di Kota Kuala Kapuas yang ilegal dan menyalahi aturan, membuat Kota Kuala Kapuas terlihat semrawut, meskipun sudah sering ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, namun terlihat kembali terpasang, Rabu (06/1/2021).

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin SSos mengatakan, pemasangan spanduk dan baner iklan usaha yang terpasang di ruas jalan di Kota Kuala Kapuas, dianggap menyalahi aturan dan pihaknya pun segera menertibkan setiap spanduk ilegal yang terpasang.

 

“Spanduk dan baner yang tidak pada tempatnya dan tidak mengantongi izin yang dipasang asal-asalan, langsung kami turunkan karena merusak keindahan kota dan setiap kali usai ditertibkan spanduk dan baner iklan kembali muncul, padahal iklan tersebut tidak membayar pajak reklame”. Ungkap Syahripin.

 

Lebih lanjut, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melepas spanduk dan baner ilegal tersebut karena dianggap sudah menyalahi aturan. Ia mengaku bahwa baru ini pihaknya masih sebatas menertibkan spanduk dan banner yang dianggap ilegal dan belum ada pihak yang bertanggung jawab dipanggil untuk diberikan sangsi. Namun, dirinya mengungkapkan jika iklan-iklan serupa masih terpasang akan ditindak sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas.

 

“Iklan spanduk dan banner sebenarnya salah satu potensi pendapatan daerah asalkan iklan pemasangan dilakukan secara legal dan dipasang pada titik-titik yang sudah ditentukan. Kami akan arahkan untuk pemasangan spanduk dan banner secara legal agar tidak mengganggu keindahan kota dan juga untuk menjadi pendapatan daerah”. Jelas Kadis SatPol PP dan Damkar Kapuas itu.

 

Syahripin pun menambahkan apabila pemasangan banner tidak sesuai dengan ketentuan dan mengganggu keindahan kota apalagi mengunakan trototoar atau bahu jalan, maka akan dilakukan penindakan. (hms/nto)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)