FOTO : Polsek Gunung Timang amankan pelaku ilegal loging bersama barang buktinya.
BARITO UTARA,
suarakpk.com – Jajaran
Polsek Gunung Timang berhasil mengamankan terduga pelaku kasus ilegal loging di
Jalan Negara Kandui - Muara Teweh Km 10, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang,
Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu 20 Januari 2021
sekitar pukul 17.15 WIV.
Kapolsek Gunung Timang, Iptu GS Rahail SH mengatakan, awalnya
mereka menerima informasi dari masyarakat bahwa wilayah tersebut sering dilalui
truk bermuatan kayu tanpa dokumen resmi.
“Dari laporan itu kita langsung bergerak melakukan penyelidikan
dan benar ada truk melintas membawa kayu, setelah kita tanya surat-surat atau
dokumen sopir tidak bisa menunjukan sehingga kita bawa ke kantor bersama barang
bukti truk”. Kata Rahail kepada awak media ini melalui via Whatsapp, Jumat
(22/01/2021).
“JD ini membawa kayu olahan jenis keruing berbagai ukuran sebanyak
169 pucuk tanpa dilengkapi dokumen yang
sah. Sehingga dia (JD) melanggar Pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e
Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegana dan Pemberantasan Perusakan
Hutan”. Cetus mantan Kasat Narkoba Polres Murung Raya ini.
Rahail mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman
terhadap tersangka JD ini. Apakah ada orang lain atau dia sendiri dan barang
didapat dari mana dan mau dibawa kemana. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar