Miliki Barang Haram, AF Diciduk Ditresnarkoba Polda Kalteng - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 Januari 2021

Miliki Barang Haram, AF Diciduk Ditresnarkoba Polda Kalteng

FOTO : Ditresnarkoba Polda Kalteng menggelar press release kasus pengungkapan barang bukti sabu-sabu.

  

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Kalteng terus melakukan pemberantasan terhadap peraran narkoba di wilayah hukumnya.

 

Pada Kamis 14 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, tepatnya depan Kantor Jasa Raharja, Jalan RTA Milono, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya mereka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

 

Setelah dilakukan interogasi terhadap AF (31) terduga pelaku pengedar tersebut, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali mengamankan barang bukti di TKP kedua di kediaman pelaku Jalan Yogjakarta pada hari yang sama pukul 18.30 WIB.

 

Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo SIK MH diwakili Penyidik Madya Narkoba AKBP Jonel Saragih SH mengatakan, penangkapangan AF atas dasar laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik pelaku sehingga ditindaklanjuti dan benar dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat 38,14 gram, dua kotak bekas mentos, satu bekas tempat minyak rambut, satu ponsel, enam potongan plastik putih, dua potongan plastik hitam, satu plastik warna hijau dan satu ATM BRI.

 

Sedangkan TKP kedua, kata Jonel, pihaknya berhasil mengamankan dua paket besar sabu-sabu dengan berat 197,71 gram, dua bundel plastik klip, satu lembar plastik besar,satu timbangan sabu dan satok plastik.

“AF sudah kita tetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup”. Kata pria berpangkat dua melati dipundak tersebut saat press release, Selasa (19/01/2021).

 

Ia menjelaskan, dari keterangan tersangka AF baru pertama kali melakukan bisnis haram tersebut dan jaringan terputus, karena hanya by ponsel saja.

 

“Dia ini diminta mengambil barang dan mengedarkan, belum pernah ketemu dengan orang yang memintanya hanya lewat telpon saja. Modusnya dengan sistem taruh barang”. Ujarnya.

 

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro meminta kepada masyarakat apabila melihat ada hal yang mencurigakan bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib.

 

“Tanpa dukungan dari masyarakat Polri tidak mampu berkerja sendiri. Dengan begitu kita berharap masyarakat dan Polri tetap selalu solid dalam hal apa pun”. Tutur Kabid Humas Polda Kalteng ini. (nto)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)