KAPUAS, suarakpk.com – Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas langsungkan kegiatan media gathering sosialisasi Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dan Rutan Kuala Kapuas menuju WBK/WBBM, bertempat di Rutan Kelas IIb Kuala Kapuas, belum lama ini.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas Toni Aji Priyanto, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Julianoor, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Wahyu Cahyadi dan jajaran, perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta seluruh media dan tamu undangan.
Dalam rangka mewujudkan Rutan Kuala Kapuas sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Toni Aji menyampaikan, program asmilasi tahun 2021 ini berlanjut namun dengan beberapa penguatan persyaratan. Dengan harapan peran serta masyarakat, bahwa ada syarat yang tidak boleh mereka lakukan pelanggaran, mengingat banyak pelanggaran yang masih dilakukan oleh warga binaan.
“Kami imbau masyarakat untuk sama-sama membantu kami dan sama-sama membantu mereka warga binaan, seperti tidak boleh memasukan handphone dan barang-barang yang terlarang kedalam Rutan dan jika ada keluhan dalam pelayanan kami, harap langsung temui kami, kami siap mengakomodi seluruh keluhan". Pungkas Toni. (hms/nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar