FOTO : Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya saat melakukan apel sebelum melakukan PPKM.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Terhitung
sejak tanggal 17-31 Januari 2021, Pemerintah Kota Palangka Raya menjalankan
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan tujuan untuk
pengendalian Covid-19.
“Langkah dilaksanakannya PPKM sudah tepat, guna menekan angka
penyebaran covid-19 yang masih tinggi terjadi di Kota Palangka Raya”. Ungkap Ketua
DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Senin (25/01/2021).
Lebih jauh Sigit mengatakan, berbagai poin-poin berupa
pembatasan aktivitas masyarakat termasuk perkantoran, adalah semata-mata untuk
memperketat agar tidak ada lagi berbagai aktivitas berkerumun yang rawan
terjadi penyebaran virus.
“Kebijakan PPKM ini juga sebagai upaya mengingatkan masyarakat
untuk sadar, bahwa kasus Covid-19 hingga kini masih meningkat”. Jelasnya.
Di sisi lain tambah dia, melalui PPKM dapat meningkatkan
kembali kepatuhan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes),
yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Tentu kami mendukung upaya PPKM ini, dengan harapan dapat
menekan sebaran Covid-19”. Pukasnya.
Menurut Sigit, apabila PPKM Ini tidak diterapkan, maka bisa
saja akan berdampak pada terus meningkatnya sebaran Covid-19. “Saya optimis
pelaksanaan PPKM ini berhasil dan efektif dalam menekan sebaran Covid-19 di Kota
Palangka Raya”. Harapnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar