PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Pada Kamis 13 Januari 2021, Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya mengabulkan gugatan Men Gumpul atas nomor perkara 84/Pdt.G/2020/ PN.PLK dengan terdugat H Syawaluddin.
Dimana dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim PN Palangka Raya, Alfon menerangkan, pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, kedua menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) dan terakhir menyatakan penggugat sebagai pemilik sah tanah lima kavling dengan luas kurang lebih 15 hektare tersebut.
Men Gumpul didampingi kuasa hukumnya Pula Hardinata SH dan Sodder Possy SH mengatakan, lahan miliknya tersebut adalah garapan tahaun 1987 dengan dasar hak masing-masing SKT tanggal 16 Maret 1987 No.020/B.II/Ds-Klg/1987 ditanda tangani kepala desa Kelampangan dan Camat Pahandut.
"Tidak ada tanah adat ditempat itu. Tanah tersebut saya beli dengan cara mencicil pada tahun 1987. Namun saya mengucapkan terima kasih kepada PN Palangka Raya sudah membuktikan semuanya, saya minta kepada mafia tanah jangan lagi mencaplok tanah orang". Tukasnya dalam jumpa pers kepada wartawan, Minggu (17/01/2021).
Ia menambahkan, pada 2011 di tana tersebut dibangun sebuah rumah kayu berukuran 4x6 dsn hangus diduga dibakar. Dan kasusnya pun pernah dilaporkan ke Polsek Sebangau dan sejak itu juga tanah tersebut digarap orang lain dan dialihkan ke H Syawaluddin.
"Saya tidak mau berkonflik, makanya saya menahan diri dan melalui jalur pengadilan untuk membuktikan siapa yang memiliki legalitas tanah yang sah. Alhamdulillah semua terbukti, Hakim memenangkan saya karena surat-surat yang saya milik legal/sah". Sebutnya.
Ia berharap, tidak ada lagi preman atau mafia tanah di Kota Palangka Raya ini. Jika pun ada semua bisa berhadapan dengan hukum atau pengadilan.
Sementara ditempat yang sama, Puan Hardinata menambahkan, kasus ini sempat viral di media sosial dan menarik perhatian masyarakat karena yang digunakan tergugat dasarnya verklaring No.12 AGT/1958 dan pecahan verklaring No.Reg202/Pem/V-1/1979 tanggal 5 November 1978.
Namun ditengah pemeriksaan sidang terbit SPT No.Reg 140.593/49/KL.G/VI,/PEM/2020 tanggal 10 Juni 2020 An Dini Novita Sari (6 Kavling) yang diketahui Lurah Kelapanga Bagus Budi Novianto telah divabut/tidak berlaku. Sebab verklaring juga digunakan menyerobot lahan transmigrasi oleh Alpian AS yang tersandung kasus pemalsuan verklaring.
"Sudah jelas dalam amar putusan menyatakan tergugat (H Syawaluddin) telah melakukan perbuatannya melawan hukum. Dalam amar putusan juga disampaikan, tanah 5 kavling selauas 15 hektare secara sah milik penggugat (Men Gumpul). Sehingga menghukum tergugat untuk mengosongkan tanah tersebut. Nah inikan sudah jelas dalam amar putusan, harapan kita para mafia tanah jangan lagi merampas tanah-tanah masyarakat". Imbuhnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar