Forcompincam Jati Adakan Oprasi Yustisi, Prokes Pencegahan Penularan Covid - 19. - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Januari 2021

Forcompincam Jati Adakan Oprasi Yustisi, Prokes Pencegahan Penularan Covid - 19.

( Ketgam : Apel Persiapan Operasi Yustisi Kecamatan Jati )

BLORA, suarakpk.com - Bertempat di depan kantor BPR  BKK  Jati, Aparat gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Jati Polres Blora Polda Jawa Tengah, dan anggota Korami 11/ Jati,serta Satpol PP kecamatan Jati,bersama Satgas Covid-19  jati,melakukan Operasi Yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan, Kamis (14/01) dimulai jam 08,00 sampai jam 09.30 wib, di jalan raya Doplang Randublatung km 2,5 tepatnya di depan BPR BKK Jati.

( Ketgam : Operasi Yustisi Kecamatan Jati )

Operasi Yustisi dilakukan untuk antisipasi penularan Covid-19 di wilayah kecamatan Jati. Dalam Operasi Yustisi gabungan tersebut setidaknya 9 warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial menyapu membersihkan lingkungan  sekitar  kantor BKK Jati dan pertigaan pasar kromyeng (pasar tempel).


Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK melalui Kapolsek Jati, AKP  Bajuri mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendukung tindakan pencegahan penularan Covid-19, salah satunya adalah pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk antisipasi penyebaran covid-19.


“Polsek Jati  tentunya bersama Koramil 11/Jati dan pol PP kecamatan Jati akan terus melaksanaan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan untuk antisipasi Covid-19 di wilayah jati, harapannya bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan disaat pandemi Covid-19, yang merebak dan jumlah orang yang kena covid meningkat tajam dan kecamatan Jati termasuk salah satu daerah yang cukup mendapatkan perhatian kita bersama,” jelas Kapolsek Jati AKP Bajuri.


Petugas gabungan memantau aktifitas warga yang melintas di Jalan Raya Doplang Randublatung dan warga yang ada dipasar kromyeng ( pasar tempel ), jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.baik pengendara maupun warga yang ada di pasar kromyeng.


Selain adanya penindakan sangsi sosial dengan menyapu lingungan diadakannya operasi yustisi pihaknya tidak bosan untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan hidup sehat dan tetep menerapkan 4M, Diantaranya adalah dengan,memakai masker, cuci tangan dengan sabun, air mengalir, jaga jarak, serta menghindari kerumunan.


AKP Bajuri Melalui Bhabinkamtibmas, ditiap desa Polsek Jati aktif menyampaikan imbauan protkes, kemasyarakat, disetiap operasi yustisi, warga yang melanggar terjaring   sedikit, kesadaran warga untuk memakai masker cukup baik, jelasnya.

(Dwi red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)