Batu Bara, suarakpk.com - Warga Simalungun diringkus Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara saat sedang mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Batu Bara Sumatera Utara.
Kepada wartawan, Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba Iptu Yahman di ruang kerjanya, Kamis (28/01/2021) membenarkan telah mengamankan seorang tersangka kasus narkoba.
Menurut Yahman, tersangka Zainuddin Damanik alias Udin alias Vijai alias Tulang (40) (fhoto) warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Sumatera Utara diringkus ketika sedang menunggu pelanggannya di Dusun III Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Rabu (27/01/2021) berkisar pukul 00.10 WIB.
Penangkapan itu terjadi setelah masuk laporan dari warga yang resah dengan ulah tersangka memperdagangkan narkoba di lingkungan mereka.
Lebih lanjut dijelaskan KBO kronologis penangkapan tersangka pada Rabu (27/01/2021) sekira pukul 00.01 WIB. Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di Desa Simpang Kopi Desa Sei Suka Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan sekaligus penggrebekan di TKP dan berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama Zainuddin Damanik alias Udin alias Vijai alias Tulang (40) warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
Ketika dilakukan penggeledahan di TKP dari tersangka ditemukan barang bukti 30 butir narkotika pil ekstasi berwarna hijau 9.56 gram dan 3 paket narkotika jenis sabu 10,56 gram.
Turut disita sebagai barang bukti 1 unit timbangan elektrik, 2 buah pipet skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah buku catatan penjualan narkotika sabu, 1 unit handphone warna hitam.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Atas pengakuan tersebut tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Batu Bara proses penyidikan lebih lanjut.
(575)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar