PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Tiga karyawan perkebunan kelapa sawit PT Flora Nusa Perdana (PT FNP) diduga dipecat secara sepihak melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin (03/01/2021) pagi.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Disnakertrans Kalteng, Ir Rivianus Syahril Tarigan MAP kepada beberapa awak media saat ditemui di kantornya.
"Iya benar, mereka baru saja melaporkan ke Disnakertrans Provinsi Kalteng. Atas laporan itu lah nantinya kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan berlaku Undang-Undang Ketenagakerjaan". Ungkap Kepala Disnakertrans Kalteng ini.
Ia menambahkan, laporan tiga karyawan tersebut akan dilakukan pengkajian dan bila ada pelanggar baru ditindaklanjuti.
"Kita harapkan dengan mediasi kasus bisa selesai. Kita akan kerjakan kasusnya secara profesional dan secepat mungkin. Dengan tetap menjaga keberlangsungan ketersediaan lapangan pekerjaan dan tetap mengutamakan protokol Covid-19". Tukasnya.
Lanjutnya, untuk status pekerja yang hingga saat terakhir dipecat yang masih berstatus sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) dengan masa kerja bervariasi antara 2 sampai 9 Tahun, menurut Tarigan ini sudah menyalahi aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan dimana status BHL itu ada ketentuan untuk pekerjaan yang bersifat tidak tetap, pekerjaan yang bersifat sementara dan pekerjaan yang bersifat penelitian.
Pekerja yang bekerja dalam sebulan yang melakukan pekerjaan yang kurang dari 24 hari inilah yang bisa dikatakan sebagai kategori Buruh Harian Lepas. Sedangkan untuk pekerjaan yang sifatnya rutin seperti memanen dan memuat buah sawit yang waktu kerjanya mencapai 24 hari bahkan melebihi ketentuan waktu bekerja sudah bisa diangkat menjadi pekerja tetap ketika pekerja memasuki masa kerja mencapai 6 bulan dapat diberikan masa percobaan menjadi pegawai tetap.
Di lokasi yang sama ketiga pekerja yang mengalami PHK, yaitu Marton (27), Robertus Abu (22), Gregorius Jeradu (21) mengatakan, mereka berharap apabila mereka masih diberikan kesempatan bekerja kembali melalui Disnakertrans, mereka meminta agar hak-hak mereka sebagai karyawan terpenuhi sesuai aturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.
"Untuk 56 karyawan yang mengajukan pengunduran diri menyampaikan melalui "Salesius Jehadut" bahwa, kami melakukan pengunduran diri dikarenakan bentuk solidaritas kami terhadap ketiga orang teman yang dipecat secara tidak hormat karena menolak untuk masuk kerja pada hari Minggu, yang mana hari Minggu kami menjalankan ibadah". Bebernya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar