Buka Lewat Batas Waktu, THM di Palangka Raya Ditindak Satgas Covid-19 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Januari 2021

Buka Lewat Batas Waktu, THM di Palangka Raya Ditindak Satgas Covid-19

FOTO : Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya saat melakukan penertiban di beberapa tempat karaoke yang melanggar aturan.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya dalam Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 menindak pengelola sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Jumat (29/01/2021) malam.


Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum melalui Kabagops Kompol Hemat Siburian SH selaku Koordinator Lapangan menjelaskan, penindakan terpaksa dilakukan karena THM tersebut telah melanggar ketentuan jam operasional sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) serta Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai tanggal 17-31 Januari 2021.


Perwira Pengendali (Padal) Polresta Palangka Raya, Ipda Narmanto mengungkapkan, THM yang diberikan sanksi yakni Pat D Karaoke yang berlokasi di bilangan Jalan Tingang Induk Kelurahan Bukit Tunggal dan D’Tones By Afgan Karaoke di bilangan Jalan G Obos Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Narmanto menambahkan, pengelola diberikan tindakan berupa teguranm tertulis dan denda administratif sebesar Rp 5 juta, selain itu sejumlah pengunjung yang berada dilokasi juga diberikan sanksi berupa denda administratif masing-masing sebesar Rp 100 ribu karena melanggar Prokes dengan tidak memakai masker saat berada di lokasi.


“Kami terus mengimbau dan mengingatkan kepada pengelola tempat usaha maupun pengunjung agar senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah guna menekan angka penyebaran Covid-19, mengingat pandemi masih berlangsung hingga saat ini". Tandasnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)