Mengenai hal itu, salah satu Komponis yang juga penyanyi Aceh Misbahhuddin atau yang dikenal Misbah Al Zizi menilai bahwa, Spanduk-spanduk tersebut yang beredar di beberapa tempat merupakan Sikap Pengecut para tuannya dalam mengambil langkah-langkah provokatif untuk memperkeruh suasana kondusif di Aceh.Sabtu (2/1/2021).
"Model yang begini karena tuannya itu miliki sikap Pengecut, Kenapa? Itu karena mereka tidak memiliki keberanian untuk mewakili atas namanya sendiri, sehingga mereka mengklaim atas nama masyarakat dalam makna yang luas atau keseluruhan." Ungkapnya.
Dia juga menambahkan, seharusnya para oknum spanduk tak bertuan ini paham ketentuannya dalam pasal 28J ayat (2) UUD 1945, sebagai landasan hukum dalam mengemukakan pendapatnya ke publik dengan apapun jenis saluran penyampaiannya.
"Ketika mereka mau mengeluarkan pendapat cobalah jangan klaim keseluruhan, dan kalau memang mereka itu Tidak Pengecut silahkan catut nama mereka sendiri, kalau perlu buat list nama-nama yang mendukung di situ. Jangan asal klaim, misalnya dengan mengatasnamakan masyarakat kabupaten A mendukung pembubaran FPI, sedangkan tidak semua masyarakat berpendapat yang sama, itu sudah melanggar aturan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945." Ujarnya.
Dia berharap masyarakat harus terbiasa beradaptasi dengan aturan hukum, sehingga ketika hal seperti ini terjadi masayarakat mampu menilai dan memilah informasi dengan baik serta tidak menimbulkan konflik pendapat di lingkup masyarakat.
"Ini nantinya akan jadi debat di meja kopi, dimana ada yang pro dan ada yang kontra dengan pemahaman dan pendapat masing-masing. Karena tidak semua komponen masyarakat bisa memahami secara aturan yang berlaki sehingga ikut-ikutan terseret dalam pendapat itu, yang padahal pendapatnya berbanding terbalik dari yang di klaim oleh pendapat tak bertuan seperti di spanduk-spanduk yang beredar tersebut."Pungkasnya.(Dd).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar