FOTO : Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengikuti penyerahan sertifikat PTSL yang dilaksanakan serentak di Indonesia secara virtual.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Wali
Kota Palangka Raya, Fairid Naparin hadiri penyerahan sertifikat hasil
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di ruang Peteng Karuhei II Kantor
Balai Kota Palangka Raya, Selasa (05/01/2021).
Yang mana, penyerahan sertifikat PTSL dilaksanakan di seluruh
Indonedia tersebut secara virtual melalui YouTube di kanal Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Untuk Kota Palangka Raya sendiri sebanyak 2.400 sertifikat
PTSL. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua DPRD Sigit K Yunianto, Kakanwil
BPN Kalteng Elijas B Tjahajadi, Kepala Kantor BPN Kota Palangka Raya Y Budhy
Sutrisno, serta sejumlah perwakilan masyarakat.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan
apresiasinya kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas penyerahan
sertifikat ini kepada masyarakat Kota Cantik.
"Pemerintah Kota Palangka Raya sangat mendukung program
PTSL ini. Apalagi dalam upaya pemenuhan hak bagi masyarakat agar memiliki hak
dasar hukum atas tanahnya”. Ungkap orang nomor satu di Kota Cantik ini.
Fairid mengatakan, di Kota Palangka Raya masih banyak lahan
belum teregistrasi secara legal meskipun secara umum mayoritas lahan di wilayah
setempat sudah memiliki sertifikat. Dengan begitu, peran dari pihak kecematan,
lurah dan RT/RW memberikan informasi kepada masyarakat agar secepatnya
mengurus.
“Jika sudah terdaftar atau tanah yang dimiliki sudah
mengantongi sertifikat, tentu mengurangi sengketa tanah dan pemilik pun merasa
nyaman dan aman tidak ada yang bisa menggugat kemudian harinya”. Tukasnya.
Terpisah, Kepala Kantor BPN Kota Palangka Raya Y Budhy
Sutrisno menjelaskan, sertifikat PTSL yang diserahkan mencapai 2.400
sertifikat. Para penerima merupakan warga yang tersebar di 5 kecamatan dan 30
kelurahan yang berada di kota setempat.
“Ini adalah program Pemerintah Pusat atas kepedulian dengan
masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Dengan memiliki dokumen sermi
tentu akan merasa aman bagi si pemiliknya”. Tutupnya. (*/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar