FOTO : Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan tahun 2021 pihaknya akan menaikan PAD sarang burung walet.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Tahun
ini jajaran Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka
Raya akan fokus menggarap potensi pajak dari sektor sarang burung walet.
Menurut Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban
selama ini potensi pajak sarang burung walet belum dipungut secara maksimal,
padahal potensinya cukup besar.
Di 2020, pajak sarang burung walet ditarget Rp 120 juta dan
bisa terealisasi Rp 162 juta. Jumlah ini tentu bisa ditingkatkan, karena
bangunan walet di Kota Cantik cukup banyak.
Dia menuturkan dengan naiknya target pendapatan sarang burung
walet ini maka pihak eksekutif dan legislatif sepakat menaikkan targetnya
menjadi Rp 500 juta.
“Awalnya targetnya cuma dinaikkan menjadi Rp122 juta, tapi
setelah dilakukan evaluasi dinaikkan lagi menjadi Rp 500 juta”. Tutur Aratuni, Kamis
(21/01/2021).
Diakui naiknya target pajak walet juga atas saran dari
pejabat KPK, karena selama ini belum dipungut secara maksimal, padahal kalau
digarap maksimal, potensinya bisa mencapai ratusan juta, bahkan hingga miliaran
rupiah.
Rencananya BPPRD juga akan melakukan inventarisasi terhadap
objek pajak sarang burung walet. Dengan begitu potensi pendapatan riil bisa
diketahui. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar