PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Satuan Tugas (Satgas) terpadu penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar operasi Yustisi penindakan pelanggar protokol kesehatan (razia masker) di Jalan Lintas Bukit Rawi, Pahandut Seberang Kota Palangka Raya, Minggu (03/01/2021) siang.
Sejumlah personel gabungan dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain, Personel TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, BPKAD, Dinkes, Diskominfo SP dan Dinsos Kota Palangka Raya serta relawan dari MDMC, DMI, PC Ansor/Banser Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum melalui Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian SH selaku Koordinator lapangan menuturkan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya No 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Perwira Pengendali (Padal) Polresta Palangka Raya Ipda Narmanto menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi Yustisi tersebut sebanyak 20 orang mendapat tindakan karena melanggar Prokes dengan tidak memakai masker saat berkendara dan melintas di lokasi.
“Dari 20 orang pelanggar tersebut 8 orang dikenakan sanksi denda administratif dan dibayarkan ditempat sedangkan 12 orang lainnya dikenakan denda kerja sosial". Tandasnya. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar