FOTO : Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor minta para ASN di lingkungan Pemkab Kapua untuk mentaati surat edaran Bupati tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah.
KAPUAS, suarakpk.com - Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor mengimbau
kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas
untuk tidak bepergian ke luar daerah selama masa libur Hari Raya Natal dan
Tahun Baru 2021.
Hal
ini guna menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor:800/172/P31/BKPSDM.2020
tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian
cuti bagi aparatur sipil negara dalam masa pandemi Covid-19.
Diungkapkan
Nafiah, dalam surat edaran ini, ASN diharapkan untuk sementara waktu tidak
melakukan perjalanan ke luar daerah dalam rangka mencegah dan memutus rantai
penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat, dikarenakan perjalanan orang
selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
“Pegawai
ASN di lingkungan Pemkab Kapuas dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan
kegiatan bepergian ke luar daerah, namun apabila memang harus pergi, maka
perhatikan peta zonasi daerah-daerah yang beresiko tinggi penyebaran Covid-19
nya dengan terus menerapkan protokol kesehatan”. Ucap Nafiah.
Kemudian,
kepada Kepala Perangkat Daerah, Wabup berpesan agar melakukan pengaturan secara
ketat, selektif dan akuntabel terhadap pemberian cuti, selain dari cuti bersama
kepada pegawai ASN dilingkungannya masing-masing.
“Kepala
Perangkat Daerah harus selalu memastikan agar pegawainya menerapkan protokol
kesehatan dan mengikuti peraturan yang berlaku”. Tegasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar