FOTO : Personel Polsek Cempaga saat mengamankan terduga pelaku penyalahguna narkotika bersama barang bukti.
KOTAWARINGIN TIMUR,
suarakpk.com – Sejak
bulan Februari-November 2020, Polsek Cempaga berhasil meringkus 18 pelaku
terduga penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin SH SIK MSi melalui Kapolsek
Iptu Dwi Susanto SE MM menyampaikan, pengungkapan dengan 18 tersangka tersebut berdasarkan
hasil 10 bulan dengan menerbitkan 17 laporan polisi.
“Dari 18 tersangka tersebut, Polsek Cempaga berhasil
mengamankan barang bukti 88,19 gram sabu-sabu, 72 butir pil dextro dan 35 butir
zenith. Hingga saat ini semua kasus yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek
Cempaga sudah tahap dua atau P21”. Terangnya melalui press release, Kamis
(17/12/2020).
Upaya pemberantasan tindak pidana narkotika tersebut,
lanjutnya, sebagai wujud kepedulian Polri khususnya Polsek Cempaga untuk menjaga
generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika sekaligus sebagai
bentuk komitmen Polsek Cempaga dalam perang melawan narkoba.
Disamping itu, sambungnya, pihak Polsek Cempaga akan terus
membuka pintu kepada semua masyarakat untuk menyampaikan informasi peredaran
Narkotika maupun tindak pidana lainnya, kerahasiaan dari pemberi Informasi akan
dijaga dengan rapat.
“Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cempaga akan tetap
terjaga dengan baik jika soliditas dan sinergitas selalu dipupuk bersama.
Tindak kriminalitas pun bisa dikendalikan bahkan dicegah secara maksimal
bilamana hal tersebut mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat”. Pungkasnya.
(nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar