FOTO : Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat menghadiri Rapat Komisi Penilai Amdal untuk Penilaian Dokumen Amdal, RKL-RPL kegiatan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok A, B, C dan D di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Pemerintah
Provinsi Kalteng menggelar Rapat Komisi Penilai Amdal Kalteng untuk Penilaian
Dokumen Andal, RKL-RPL Kegiatan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi
Rawa Wilayah Kerja Blok A, B, C dan D (Food Estate) di Kabuaten Kapuas dan Pulang
Pisau dengan luas ± 165.000 hektare, bertempat di Aula Jayang Tingang, Selasa
(22/12/2020).
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kalteng Adiyaksa Prasidapati selaku Ketua
Tim Teknis dalam laporannya menyampaikan gambaran umum terkait pemeriksaan dan
penilaian Dokumen Andal, RKL-RPL Kegiatan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan
Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok A, B, C dan D (Food Estate) di Kabuaten Kapuas
dan Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng seluas ± 165.000 hektare. Nama
Pemrakarsa adalah Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV, Direktorat Jenderal
Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jenis
kegiatan yakni rehabilitasi dan peningkatan jaringan Irigasi Rawa wilayah kerja
Blok A,B,C dan D (Food Estate) yang berlokasi di Kabupaten Kapuas dan Pulang
Pisau.
Adapun, rencana kegiatan yang dibahas dalam kegiatan ini
yakni perbaikan dan pembangunan saluran primer dan saluran sekunder,
pembangunan pintu air, pemasangan pompa, pembangunan gorong-gorong, box culvert
dan jalan inspeksi tani, pencetakan sawah, penyediaan sarana produksi dan
pupuk, percontohan tepat guna teknologi pertanian, Demonstration
farming/defarming, agroteknologi (industry pangan dan pupuk), rice mill,
pembangunan infrastruktur (jalan dan dermaga). Dampak kegiatan krusian meliputi
Perubahan system tata air, perubahan Ekosistem Gambut, Terganggunya Flora dan
Fauna Darat, terganggunya kawasan Lindung dan perubahan persepsi masyarakat.
Adiyaksa Prasidapati juga menyampaikan beberapa poin
penting pelaksanaan kegiatan yaitu pertama, fokus kegiatan ini bukan merupakan
kegiatan membuat kanal baru, tetapi merupakan kegiatan Rehabilitasi dan
Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa yang mendukung kegiatan Food Estate sebagai
salah satu Program Strategis Nasional (PSN). Kedua, Pemrakarsa dapat memberikan
gambaran terhadap luasan wilayah yang layak secara keilmuan dan teknologi untuk
rencana Food Estate pada areal kajian seluas ± 165.000 hektare.
Ketiga, Pemrakarsa wajib memperjelas kembali terhadap rona
lingkungan awal kegiatan terhadap kondisi riil/eksisting dilapangan berdasarkan
tutupan lahan terakhir, peta jaringan kanal, Fungsi Ekosistem Gambut (FEG)
serta kerusakan ekosistem gambut. Keempat, Pemrakarsa wajib memperdalam kajian
dampak terhadap kondisi pirit yang telah terbuka, kedalam gambut maupun dampak
terhadap keberlangsungan orang utan disekitar lokasi kegiatan.
Kelima, Pemrakarsa wajib memperhatikan rekomendasi rencana
perubahan fumgsi kawasan hutan berdasarkan hasil Tim Terpadu KLHK dan
memperhatikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk
Pembangunan Food Estate. Keenam, dalam hal SID/DED Food Estate masih belum
ekspose, maka arahan rencana pengelolaan lingkungan yang dilakukan pendekatan
keilmuan/ahli.
Ketujuh, memperjelas kembali bagian rekomendasi kelayakan
lingkungan yang menjadi acuan dalam pengambilan Keputusan/kebijakan, serta
dokumen RKL RPL terhadap peran dan tanggungjawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Instansi
terkait. Terakhir, Tim Teknis Kalteng tidak merekomendasikan lokasi kegiatan
yang berada pada Daerah mangrove.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda
Kalteng H Nurul Edy menyampaikan
hasil rapat diskusi kali ini secara mendasar lebih keperbaikan data yakni
proses dan tahapan-tahapan dari sebuah pembuatan dokumen andal baik berupa
RKL-RPL atas kegiatan rencana Food Estate di kalteng yang mencakup luasan ±
165.000 hektare.
Ia menekankan, di lapangan salah satu kata kunci yang sangat
penting adalah melakukan koordinasi, komunikasi dan sosialisasi dilapangan
sehingga program ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik.
Lanjutnya, program Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau dan
Kapuas pasti akan ada membawa dampak-dampak yang krusial. Yang perlu
diperhatikan dari sisi positifnya, program Food Estate diharapkan dapat
meningkatkan martabat dan kesejahteraan masyarakat Kalteng.
Nurul Edy mengharapkan adanya kerjasama yang solid
dari semua pihak agar kegiatan ini terlaksana dengan baik. Diketahui, Food
Estate di Kalteng merupakan kegiatan multisektor, sehingga diharapkan adanya
sinergitas antara Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah termasuk juga
peran masyarakat dalam mensukseskan program pengembangan tanaman pangan
untuk lumbung pangan tersebut. Selain itu, diperlukan juga adanya integritas
dan komitmen dalam melaksanakan program tersebut. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar