FOTO : Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri saat membacakan membacakan surat edaran peningkatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemprov Kalteng.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Sekda
Kalteng, Fahrizal Fitri atas nama Gubernur Sugianto Sabran mengeluarkan surat
edaran tentang peningkatan upaya penanganan corona virus disease 2019
(Covid-19) di lingkungan Pemprov Kalteng, Senin (21/12/2020). Surat Edaran
bernomor 360/284/Satgas Covid-19 ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat
Daerah setempat.
Dalam Surat Edaran tersebut, agar Kepala Organisasi Perangkat
Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng untuk melakukan peningkatan upaya
penanganan Covid-19 dengan mengambil langkah-langkah mempercepat penanganan. Pertama,
membentuk Satgas Penanganan Covid-19 Dinas/Badan yang bertugas untuk memastikan
pelaksanaan protokol kesehatan pada Dinas/Badan. Pembentukan Satgas penanganan
Covid-19 Dinas/Badan dilaporkan kepada Gubernur Kalteng selaku Ketua Satgas
Penanganan Covid-19 Kalteng melalui Ketua Pelaksana Harian.
Kedua, membatasi perjalanan dinas ke luar daerah, kecuali
atas izin Gubernur Kalteng. Ketiga, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan
seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak tidak diperkenankan
untuk ke luar Daerah selama pelaksanaan cuti bersama dan libut tahun baru 2021.
Keempat, apabila ditemukan ada ASN atau Tenaga Kontrak yang
terpapar Covid-19 agar segera melakukan work from home (WFH) dan melaporkan ke
Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng untuk dilakukan testing dan tracing sesuai
protokol penanganan Covid-19. Terakhir, memberikan teladan kepada masyarakat
dalam penerapan protokol kesehatan terutama wajib 4 M (Memakai masker, mencuci
tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).
Dalam surat edaran tersebut, pelanggaran terhadap butir 2 dan
butir 3 sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran tentang Peningkatan Upaya
Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemprov. Kalteng, akan mendapatkan hukuman
disiplin atau sanksi sesuai Peraturan perundang-undangan. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar