FOTO : Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyerahkan penghargaan kepada Dirreskrimsus dan Kapolresta Palangka Raya.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Pada
hari Senin tanggal 21 Desember 2020 dalam rangkaian dari peringatan Hari Anti
Korupsi se-Dunia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokerasi (Kemenpan-RB) memberikan penghargaan kepada Kementerian/Lembaga
untuk unit kerja peraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi
Bersih Melayani (WBBM).
Menyikapi hal tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi
Prasetyo MHum MSi MM menyerahkan piagam penghargaan kepada dua Satker Polda
Kalteng yaitu Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya yang
bertempat di Lapangan Mapolda Kalteng, Selasa (22/12/2020) pagi.
Yang bertempatan pada acara peresmian Gedung Asessment Center
dan Gedung Promoter Polda Kalteng tersebut, juga dihadiri Sekda Provinsi
Kalteng Fahrizal Fitri SHut MP, Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Purwo
Sudaryanto, Kabinda Kalteng Brigjen Pol Drs Slamet Urip Widodo, Kajati Kalteng
Dr Mukri SH MH, Wakil Ketua I DPRD Kalteng Ir H Abdul Razak dan seluruh pejabat
utama Polda Kalteng.
Kapolda melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH
menyampaikan, penghargaan tersebut tidak lepas dari peran Karorena Kombes Pol
Adhy Fandy Ariyanto SH SIK selaku pembangun zona integritas di Polda Kalteng.
"Selama Karorena menjabat di Polda Kalteng, beliau telah
berhasil mendapatkan tujuh Satker mendapat WBK dan satu WBBM yang merupakan
sebuah keberhasilan yang sangat membanggakan bagi beliau”. Ujar Hendra.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan, WBK adalah predikat yang
diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan
enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah
terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme adapun enam area perubahan tersebut
adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen
sumber daya manusia, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit
kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area
perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah KKN dan bisa
memberikan pelayanan prima dan tidak berhenti sampai disitu, pimpinan unit
kerja pelayanan serta jajarannya dipastikan harus sudah melakukan berbagai
perbaikan internal organisasi secara nyata, sistematis dan berkelanjutan. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar