KAB.SEMARANG, suarakpk.com – Dalam rangka Dies Natalis ke 61 Fakultas Hukum Universitas Kristen Satyawaca (UKSW) Salatiga belum berapa lama ini, Senin (14/12/2020), menggelar penyuluhan Hukum tentang BUMDes di Desa Boto Kec.Bancak Kab.Semarang.
Kepala Desa Boto, Sjaichul Hadi menuturkan bahwa saat rapat di Balai Desa beberapa waktu lalu, yang membahas terkait BUMDes, juga dihadiri teman teman dari UKSW Salatiga.
“Dalam penyuluhan Hukum yang dilakukan oleh teman-teman UKSW Slaatiga setidak menjelaskan 3 materi kepada semua perangkat Desa dan Warga,” tuturnya.
Dijelaskan Sjaichul, dalam kegiatan tersebut sebagai pemateri Aspek Hukum BUMDes diterangkan pada sesi pertama oleh Dosen Dr.Tri Budiyono,SH.,M.Hum.
“Sedang tentang Aspek Permodalan BUMDes diterangkan oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Marihot Janpieter Hutajulu, SH. M.Hum. dan untuk materi Aspek Pembukuan Bumdes dijelaskan oelh Dosen Fakultas Ekonomi, David Adechandra Ashedica Pesudo, SE, M. Ak.,” jelas Sjaichul.
Diungkapkan Sjaichul, dalam kegiatan penyuluhan tersebut juga dihadiri Sekretaris Kecamatan Bancak, Narasumber Tim UKSW Salatiga berserta Mahasiswa UKSW, Pengurus Bumdes Boto Lestari dan Unit-Unit Usaha, Pengawas BUMDes Boto Lestari dari unsur BPD Desa Boto, dan Perangkat Desa Boto serta staf .
“Dari semua narasumber menjelaskan atau mengenal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diantaranya, Pengertian BUMDes , Unsur pengertian dari BUMDes, Dimana BUMDes di atur, BUMDes Adik Bungsu, Eksitensi BUMDes, Bidang Usaha BUMDes, Tujuan BUMDes, Tujuan BUMDes, Bagaimana mendirikan BUMDes, Organ BUMDes, Modal BUMDes, Mempersiapkan pendirian BUMDes, Langkah penting mendirikan BUMDes, Mendirikan struktur Organisasi BUMDes, membuat BUMDes-ID, BUMDes Karya Makmur, BUMDes Geneas Sejahtera dan BUMDes Tirto Mandiri,” pungkasnya. (Erwanto/tanul/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar