Spesialis Jambret Ponsel Ditembak Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 November 2020

Spesialis Jambret Ponsel Ditembak Polisi

FOTO : Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Wakapolresta dan Kasatreskrim menggelar press release kasus jambret di Lobi Mapolresta Palangka Raya.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Seorang spesial pencuri HP berinisial HB (33) akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bersama jajarannya pada Hari Kamis (05/11/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.


Pelaku pun harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya karena berusaha kabur saat mau ditangkap polisi. Yaitu dengan dua kali tebakan.


Kapolresta, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum bersama Wakapolresta dan Kasatreskrim pun menggelar press release guna mengungkap sejumlah fakta tindak pidana pencurian tersebut, di markas komandonya Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (07/11/2020) siang.


Kapolresta mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari upaya penyelidikan petugas atas tindak pencurian HP yang dilakukan HB di Jalan Hiu Putih XII, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang terjadi pada hari Kamis (29/10/2020) yang lalu.


“Setelah melakukan penyelidikan, personel satreskrim pun berhasil meringkus HB dan mengamankan beberapa barang bukti pada kediamannya, yang berada di Jalan Eboni, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah". Terangnya.


Dari hasil pemeriksaan petugas, HB diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian serupa sebanyak sembilan kali pada lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Sisingamangaraja, Tingang, Piranha, Rajawali II, Garuda III, Seth Adji, Kereng Bangkirai Km 8,5,  Darmo Sugondo dan Hiu Putih XII. 


Dari hasil penangkapan dan pengembangan yang dilakukan petugas, berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa seunit sepeda motor Merk Honda Scopy berwarna merah hitam dengan Nomor Polisi KH 2194 YI dan 3 buah Handphone dengan berbagai merk.


Jaladri menambahkan, HB akan disangkakan dengan Pasal 362 KUH-Pidana tentang Pencurian, yang berbunyi “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian”.


“Saat ini HB bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sesuai dengan pasal yang disangkakan, dirinya terancam kurungan maksimal 5 (lima tahun) penjara". Pungkasnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)