FOTO : Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya saat melaksanakan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Satgas
Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali bergerak untuk mendisiplinkan
penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat di wilayahnya.
Satgas yang tergabung dari Polresta Palangka Raya bersama TNI
dan instansi pemerintahan lainnya menggelar Operasi Yustisi sebagai bentuk
penegakan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penanganan
wabah Covid-19, Minggu (22/11/2020) malam.
Operasi tersebut dilakukan pada pertigaan Jalan Galaxy Raya
dan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, secara stasioner guna
mengawasi penerapan prokes kepada para pengendara yang melintas maupun
aktivitas masyarakat di sekitar.
“Dari hasil Operasi Yustisi kemarin malam, terjaring 68
pelanggar yang lalai mematuhi prokes dan pada akhirnya dikenakan sanksi sebagai
bentuk pendisiplinan dan penegakan Perwalikota Palangka Raya”. Ungkap Kabagops
Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian SH, Senin (23/11/2020) siang.
Dirinya yang bertugas sebagai koordinator lapangan dalam
Satgas tersebut memaparkan rincian sanksi yang dikenakan tersebut, yakni 4
teguran, 53 kerja sosial dan 11 denda administrasi yang dikelola oleh Kas
Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Operasi Yustisi rutin dilakukan setiap harinya, oleh karena
itu kami imbau kepada masyarakat Kota Palangka Raya agar dapat membantu upaya
penanggulangan Covid-19 ini dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan yang
berlaku”. Pungkasnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar