FOTO : Gedung pelayanan kesehatan di RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo untuk JKN Center BPJS Kesehatan berpindak tempat.
KAPUAS, suarakpk.com – Dalam menunjang pelayanan kesehatan, sarana
dan prasarana di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala
Kapuas semakin meningkatkan. Belum lama ini, Gedung Pelayanan Kesehatan di
Rumah Sakit untuk JKN Center BPJS Kesehatan, berpindah tempat kebagian tengah
Rumah Sakit Kapuas yaitu pada bangunan gazebo.
Hal ini disebabkan pembangunan
Laboratorium Mikrobiologi baru yang sebelumnya ditempati oleh JKN Center, yang
kemudian dipindahkan kebagian tengah Rumah Sakit dengan tujuan memudahkan jarak
pelayanan jaminan BPJS Kesehatan pasien yang mau berobat dan laboratorium
mikrobiologi untuk memudahkan penanganan pasien Covid-19 di Kabupaten Kapuas.
Untuk kemudahan calon pasien yang
berobat ke rumah sakit, BPJS Kesehatan tetap menerapkan prosedur baku bagi
pelayanan kesehatan JKN BPJS Kesehatan di rumah sakit seperti Pelayanan Rawat
Jalan (Poliklinik) RJTL, antara lain Pasien yang akan berobat ke rawat jalan
harus memenuhi syarat prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Adapun
langkah-langkahnya diantaranya Pasien harus berobat ke Fasilitas Kesehatan
Tingkat 1 (Dokter Keluarga atau Puskesmas) dan RS Tk II, sesuai yang ditentukan
saat terdaftar.
Kemudian pasien tidak dapat langsung
ke RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas (kecuali kondisi darurat dengan
prosedur gawat darurat). Jika langsung ke rumah sakit tingkat lanjut, tanpa
melampirkan surat rujukan, maka pelayanan tersebut tidak dapat dijamin BPJS
Kesehatan sesuai dengan ketentuan Permenkes No 28 th 2014.
Jika fasilitas kesehatan tingkat I
merujuk atau RS TK II, maka akan dibuatkan surat rujukan menggunakan aplikasi
PCARE BPJS Kesehatan (jika Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 tersedia jika tidak
kemungkinan dibuat secara manual). Pasien dirujuk ke rawat jalan atau ke Unit
Gawat Darurat tergantung kondisi pasien. Pasien ke rumah sakit dan ke Unit
Rawat Jalan (Poliklinik) RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dengan
membawa surat rujukan beserta kartu JKN (Kartu JKN/KIS, Askes PNS, JKRA,
Jamkesmas dan JKN Mandiri) dan juga dilengkapi foto copy kartu keluarga/KTP.
Direktur RSUD Kapuas dr Agus Waluyo
menerangkan, saat mendaftar di unit rawat jalan, pasien akan dibuatkan Surat
Eligibilitas Peserta (SEP) sebagai bukti bahwa pasien layak menerima pelayanan
kesehatan rawat jalan di rumah sakit. Selanjutnya Pasien menuju poliklinik
rawat jalan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Surat rujukan dibutuhkan untuk
pertama kali pengobatan ke rumah sakit (Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan)
dan selanjutnya jika masih dianjurkan untuk kontrol atau berobat ulang dapat di
foto copy, dengan melampirkan yang asli dari fasilitas kesehatan tingkat
pertama atau rumah sakit tingkat II. Surat rujukan ini berlaku 1 bulan untuk
kasus biasa dan 3 bulan untuk kasus kronis sejak dirujuk dari puskesmas/RS
tempat rujukan”. Jelas Agus Waluyo.
Ditambahkannya khusus pasien pasca
rawat inap, untuk kontrol ulang ke poliklinik RS dapat menyerahkan/melampirkan
surat pulang rawat inap (resume medis) yang di berikan oleh ruang rawat inap
pada saat pasien pulang dan berlaku untuk 2 kali kontrol ulang poliklinik. Jika
tidak dianjurkan lagi untuk kontrol berobat ulang maka akan diberikan surat
rujuk balik ke fasilitas kesehatan tingkat pertama/RS Tk II.
Berbeda dengan Pelayanan Gawat
Darurat, Pasien gawat darurat dapat langsung berobat ke unit gawat darurat
rumah sakit tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Dokter Keluarga atau
Puskesmas) dan RS TK II atau tanpa surat rujukan.
“Begitu pula dengan Pelayanan Rawat
Inap, Pasien yang akan rawat inap harus melalui unit gawat darurat atau unit
rawat jalan (poliklinik) dengan mendapatkan surat perintah opname (surat
pengantar rawat). Berkas persyaratan untuk rawat inap hanya surat perintah
opname dan kartu JKN (Kartu JKN/KIS, Askes PNS, JKRA, Jamkesmas dan JKN Mandiri)
yang akan digunakan untuk mendapatkan surat eligibilitas peserta (SEP)”. Tuturnya.
Khusus untuk pasien poliklinik tetap
melampirkan surat rujukan Fasilitas Kesehatan TK I atau RS TK II. SEP rawat
inap ini dapat diurus di loket JKN Center BPJS Kesehatan RSUD dr H Soemarno
Sosroatmodjo Kuala Kapuas paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak pasien
dirawat. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar