Pelayanan JKN Kesehatan di RSUD Kapuas Pindah Tempat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 November 2020

Pelayanan JKN Kesehatan di RSUD Kapuas Pindah Tempat

FOTO : Gedung pelayanan kesehatan di RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo untuk JKN Center BPJS Kesehatan berpindak tempat.

 

KAPUAS, suarakpk.com – Dalam menunjang pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas semakin meningkatkan. Belum lama ini, Gedung Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit untuk JKN Center BPJS Kesehatan, berpindah tempat kebagian tengah Rumah Sakit Kapuas yaitu pada bangunan gazebo.

 

Hal ini disebabkan pembangunan Laboratorium Mikrobiologi baru yang sebelumnya ditempati oleh JKN Center, yang kemudian dipindahkan kebagian tengah Rumah Sakit dengan tujuan memudahkan jarak pelayanan jaminan BPJS Kesehatan pasien yang mau berobat dan laboratorium mikrobiologi untuk memudahkan penanganan pasien Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

 

Untuk kemudahan calon pasien yang berobat ke rumah sakit, BPJS Kesehatan tetap menerapkan prosedur baku bagi pelayanan kesehatan JKN BPJS Kesehatan di rumah sakit seperti Pelayanan Rawat Jalan (Poliklinik) RJTL, antara lain Pasien yang akan berobat ke rawat jalan harus memenuhi syarat prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Adapun langkah-langkahnya diantaranya Pasien harus berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Dokter Keluarga atau Puskesmas) dan RS Tk II, sesuai yang ditentukan saat terdaftar.

 

Kemudian pasien tidak dapat langsung ke RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas (kecuali kondisi darurat dengan prosedur gawat darurat). Jika langsung ke rumah sakit tingkat lanjut, tanpa melampirkan surat rujukan, maka pelayanan tersebut tidak dapat dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan Permenkes No 28 th 2014.

 

Jika fasilitas kesehatan tingkat I merujuk atau RS TK II, maka akan dibuatkan surat rujukan menggunakan aplikasi PCARE BPJS Kesehatan (jika Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 tersedia jika tidak kemungkinan dibuat secara manual). Pasien dirujuk ke rawat jalan atau ke Unit Gawat Darurat tergantung kondisi pasien. Pasien ke rumah sakit dan ke Unit Rawat Jalan (Poliklinik) RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dengan membawa surat rujukan beserta kartu JKN (Kartu JKN/KIS, Askes PNS, JKRA, Jamkesmas dan JKN Mandiri) dan juga dilengkapi foto copy kartu keluarga/KTP.

 

Direktur RSUD Kapuas dr Agus Waluyo menerangkan, saat mendaftar di unit rawat jalan, pasien akan dibuatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebagai bukti bahwa pasien layak menerima pelayanan kesehatan rawat jalan di rumah sakit. Selanjutnya Pasien menuju poliklinik rawat jalan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.


“Surat rujukan dibutuhkan untuk pertama kali pengobatan ke rumah sakit (Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan) dan selanjutnya jika masih dianjurkan untuk kontrol atau berobat ulang dapat di foto copy, dengan melampirkan yang asli dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit tingkat II. Surat rujukan ini berlaku 1 bulan untuk kasus biasa dan 3 bulan untuk kasus kronis sejak dirujuk dari puskesmas/RS tempat rujukan”. Jelas Agus Waluyo.

 

Ditambahkannya khusus pasien pasca rawat inap, untuk kontrol ulang ke poliklinik RS dapat menyerahkan/melampirkan surat pulang rawat inap (resume medis) yang di berikan oleh ruang rawat inap pada saat pasien pulang dan berlaku untuk 2 kali kontrol ulang poliklinik. Jika tidak dianjurkan lagi untuk kontrol berobat ulang maka akan diberikan surat rujuk balik ke fasilitas kesehatan tingkat pertama/RS Tk II.

 

Berbeda dengan Pelayanan Gawat Darurat, Pasien gawat darurat dapat langsung berobat ke unit gawat darurat rumah sakit tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Dokter Keluarga atau Puskesmas) dan RS TK II atau tanpa surat rujukan.

 

“Begitu pula dengan Pelayanan Rawat Inap, Pasien yang akan rawat inap harus melalui unit gawat darurat atau unit rawat jalan (poliklinik) dengan mendapatkan surat perintah opname (surat pengantar rawat). Berkas persyaratan untuk rawat inap hanya surat perintah opname dan kartu JKN (Kartu JKN/KIS, Askes PNS, JKRA, Jamkesmas dan JKN Mandiri) yang akan digunakan untuk mendapatkan surat eligibilitas peserta (SEP)”. Tuturnya.

 

Khusus untuk pasien poliklinik tetap melampirkan surat rujukan Fasilitas Kesehatan TK I atau RS TK II. SEP rawat inap ini dapat diurus di loket JKN Center BPJS Kesehatan RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak pasien dirawat. (hms/nto)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)