PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Petahana H Sugianto Sabran pada Selasa (17/11/2020) sore penuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sugianto Sabran memberikan keterangan atas laporan pada 11 November 2020 lalu melalui kuasa Hukum Rahmadi G Lentam, yaitu dua akun Facebook yang diduga melakukan penghinaan dan penistaan terhadap dirinya.
Pertama akun Facebook Sriosako Sriasako, yaitu milik Ketua Tim Paslon Nomor Urut 01 pasangan Ir Ben Brahim S Bahat dan Dr Ujang Iskandar. Selain itu satu akun bernama Marcela Yanti. Kedua akun facebook tersebut disebutkan memuat dan memposting tulisan penistaan terhadap pribadi H Sugianto Sabran di media sosial pada 5 dan 8 November 2020.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur tinggal menghitung hari. Pelaksanaan Pilkada Kalteng tahun 2020 akan berlangsung pada tanggal 09 Desember 2020.
Masing -masing paslon terus berkampanye untuk menyampaikan misi dan visi mereka kepada warga masyarakat Kalteng mulai dari Kota, Kabupaten, Kecamatan dan pelosok Desa. Hal ini seharusnya disampaikan dengan santun arif dan bijaksana serta tidak saling menjatuhkan dan menjelekkan lawannya.
Tapi lain halnya dengan Ketua tim sukses Paslon 01 Ben - Ujang, Sriosako mengunggah ujaran kebencian di medsos. Untuk itu H Sugianto Sabran pada Selasa (17/11/2020) sore memberikan keterangan keterangan atas laporan sebelumnya.
H Sugianto Sabran menuturkan, kedatangan diri ke Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk memberikan keterangan atas laporan dua akun sebelumnya.
"Ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar berhati - hati dalam menggunakan media sosial, apalagi Sriosako ini adalah tim sukses paslon 01 dan unggahannya tersebut menyangkut Pilkada". Ucap Sugianto Sabran didampingi Pengacaranya Rahmadi G Lentam di Mapolda Kalteng.
Ditambahkannya, kenapa melapor ke Ditreskrimsus Polda Kalteng karena itu bukan masuk pelanggaran Pemilu, tetap masuk ujaran kebencian dan melanggar Undang - Undang ITE.
"Dalam unggahan di FB tersebut Sriosako mengatakan bahwasannya Gubernur Kalteng itu arogan, Petahana menggunakan dana Covid -19 untuk mendukung pencalonannya, jalan Provinsi banyak yang rusak, ini kan merugikan kami, untuk itu dalam hal ini kami melaporkan ke Polda untuk ditindaklanjuti". Pungkasnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar