Menilik Akses Bagi Penyandang Disabilitas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 November 2020

Menilik Akses Bagi Penyandang Disabilitas

Ilustrasi penyandang disabilitas/ Doc. Wirausaha Brilian (BRI)

Oleh: Echisaputritama Tanduk Langi

Suarakpk.com, OPINI- Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mempermudah setiap kegiatan yang dilakukan. Kepentingan atau fasilitas publik merupakan hal yang paling mendasar dalam satu negara. Pemerintah harus memfasilitasi akses dan infrastruktur untuk menunjang mobilitas bagi seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali penyandang disabilitas.

Kebijakan teknologi yang menjadi solusi bagi publik dapat dilihat dari pengembangan smart city, yang hadir untuk memenuhi identitas kota yang layak huni, aman, maju dalam segala bidang yang berbasis teknologi dan IT (Ambarwati, Syadikah & Kusumawiranti, 2020). Tujuan implementasi Smart City untuk mempermudah akses publik. Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensori dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (Prestianta, Mardjanto & Ignatius, 2018).

Peraturan negara menyebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat yang normal, termasuk dalam akses teknologi transportasi maupun komunikasi. Mereka juga memiliki hak yang dijamin oleh hukum, sudah selayaknya pemerintah memberikan akses khusus yang lebih baik untuk kelompok disabilitas.

Akses yang dimaksudkan seperti transportasi atau alat-alat yang ditujukan untuk publik tetapi ramah terhadap penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas di Indonesia tercatat sebanyak 150.000 orang atau 15% dari populasi penduduk (Syafi’ie, 2014). Akses bagi penyandang disabilitas, Indonesia telah memiliki regulasi nasional, diantaranya Permen PU No. 30 Tahun 2006 (Syafi’ie, 2014). Penyandang disabilitas kerap kali mengalami diskriminasi karena keterbatasan fisiknya, namun dari kasus tersebut masyarakat normal seharusnya memberikan ruang lebih bagi mereka, harus menerima perlakuan khusus (Karim, 2017).

Makassar merupakan salah satu daerah yang memiliki kebijakan dalam bentuk Perda yang mengatur tentang hak penyandang disabilitas. Pemerintah Makassar mengeluarkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di kota Makassar yang menjamin kesamaan dan kesempatan dalam bidang pendidikan, kesehatan, olahraga, seni budaya, ketenagakerjaan, pelayanan umum, politik, bantuan hukum dan informasi (Karim, 2017). Pemerintah juga memberikan fasilitas penunjang lainnya, seperti pada sarana transportasi dan ruang publik yang sesuai dengan penyandang disabilitas.

Tahun 2017 penyandang disabilitas di Kota Makassar tercatat sebanyak 1.715 orang, yang kebanyakan menggantungkan hidup dengan menjadi pengemis dan pedagang kaki lima (Karim, 2017).

“Kemajuan teknologi harus menjadi sarana untuk mendapatkan fasilitas yang menunjang aktivitas mereka, namun hampir di seluruh daerah Indonesia masyarakat belum menyadari betapa pentingnya akses bagi penyandang disabilitas”.

Pemerintah sudah memberikan fasilitas khusus seperti kursi prioritas bagi penyandang disabilitas di beberapa transportasi publik, atau jalan yang sesuai dengan tuna netra melalui guiding block.  Masalah lain yang timbul adalah terkadang pembangunan fasilitas tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau sekedar mengikuti perintah menyediakan akses penyandang disabilitas saja. Hal tersebut menyebabkan akses tidak dapat digunakan meskipun telah tersedia.

Anggota DPRD Kota Makassar Shinta Mashita Molina, menyebutkan bahwa fasilitas publik yang ada di Makassar yang dianggap belum ramah terhadap penyandang disabilitas (Muin, 2018). Artikel jurnal juga menuliskan salah satu fasilitas publik di Makassar merupakan tempat ibadah, namun fasilitas yang ada belum ramah bagi penyandang difabel, tidak adanya penyediaan fasilitas tempat wudhu, kamar mandi/wc, dan kelengkapan lainnya (Rahayu, 2018).

Pemerintah telah memberikan beberapa akses khusus bagi penyandang disabilitas, tetapi meskipun kota sudah menjalankan konsep smart city, masyarakatnya belum menjadi smart people.

“Masyarakat belum menyadari betapa pentingnya akses tersebut bagi kelompok minoritas, sehingga terkadang di tempat publik hak mereka tidak diperhatikan. Contohnya saja menggunakan kursi-kursi prioritas dalam transportasi publik, berjualan disepanjang trotoar yang memiliki guiding block”.

Echisaputritama Tanduk Langi | Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)