PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) perkantoran Jalan Ir Soekarno Kota Palangka Raya, Rabu (05/11/2020) pagi.
Dalam Sidak tersebut setidak ada tujuh orang yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) tidak menggunakan masker. Dua orang dikenalan pelanggaran administrasi dan lima orang sanksi teguran.
Saat melakukan Sidak di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Tim Satgas sempat bersitegang dengan beberapa karyawan karena tidak terima diberikan saksi saat kedapatan tidak menggunakan masker.
"Saya baru aja lepas masker dan bapak ini masuk, eh saya langsung dibawa keluar oleh beliau". Ucap salah satu pegawai Disdukcapil Kota Palangka Raya bagian Perekaman tersebut.
Tidak sampai disitu saja, pegawai Disdukcapil tersebut pun mengancam akan melaporkan Tim Satgas Covid-19 karena menurutnya sudah menghalangi tugas dalam memberikan pelayanan dan dia juga menyampaikan tidak lagi memberikan pelayanan perekaman usai kejadian.
Di pantauan awak media ini, di lokasi dalam penerepan protokol kesehatan masih kurang karena sebagian pegawai ditemukan tidak menggunakan masker. Di lokas juga ada dua orang mendapat sanksi.
Sementara Sekretaris Disdukcapil Kota Palangka Raya, Ardewi Suriadi mengatakan, kepada pihak pegawai yang melakukan pelanggaran akan diberikan pembinaan lagi dan apakah diberikan saksi masih belum diketahui.
"Kita lakukan pembinaan. Dia juga sudah membayar saksi administrasi. Terkait ancaman menutup itu keputusan pimpinan". Katanya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar