Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Aceh Timur,dan Manejer BOS kunjungi SMP negeri 2 peureulak - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 November 2020

Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Aceh Timur,dan Manejer BOS kunjungi SMP negeri 2 peureulak

Teks foto:kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Muslim Z, S.Pd, M.Pd, didampingi Manager BOS Aceh Timur,Sufian,S.Pd.Saat mensosialisasikan Juknis BOS 2020 di SMPN 2 peureulak,



Aceh Timur/Suarakpk com-Kepala Sekolah (Kepsek) diminta untuk membuat Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Penggunaan Dana BOS (dana Bantuan Operasional Sekolah) sesuai dengan Petunjuk dan Teknis (Juknis) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 8 Tahun 2020.


“Seluruh pelaporan dan pertanggungjawaban serta rencana awal harus sesuai dengan Juknis untuk penguna Dana BOS 2020.  


Jadi kami berharap kepala sekolah baik SD dan SMP untuk membaca dan memahami juknis Dana BOS.


”kata Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Aceh Timur Saiful Basri S.Pd.Mpd.melalui kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Muslim Z, S.Pd, M.Pd, didampingi Manager BOS Aceh Timur,Sufian,S.Pd.ketika mensosialisasikan Juknis BOS 2020 di SMPN 2 peureulak,Selasa (17/11/2020).


Dikatakannya, ada beberapa sebagai pedoman dalam penggunaan dana BOS tahun 2020 dan inti dari Permendikbud No. 8 Tahun 2020 adalah berkaitan dengan juknis.


Oleh karenanya, Muslim meminta kepala sekolah khususnya Sekolah Menangah Pertama (SMP) untuk memahami dengan benar juknis tersebut, karena juknis adalah landasan dan pijakan dalam penggunaan dana BOS.


“Tahun 2020 juga terjadi dana BOS dari Rp 800 ribu per siswa menjadi Rp 900 ribu per siswa per tahun untuk jenjang SD.


Sedangkan jenjang SMP dari Rp1 juta per siswa menjadi Rp1,1 juta per siswa per tahun,” ujar Muslim seraya menambahkan, penarikan dana BOS sesuai dengan juknis tahun ini akan dilakukan tiga tahap dalam setahun.


Manager BOS Aceh Timur, Sufian,S.Pd dalam kesempatan yang sama menjelaskan, perubahan mekanisme teknis penyaluran dana BOS tahun 2020 terjadi dalam transfer sebanyak tiga kali transfer dalam setahun dengan persentase 30 persen di caturwulan pertama.


40 persen di caturwulan kedua dan 30 persen di caturwulan ketiga. “Besaran transfer akan disesuaikan dengan Dapodik yang disinkronikan oleh sekolah,” sebut Sufian.


Mekanisme teknis penyaluran dana BOS tahun 2020 ini, dari Kemenkeu melalui KPPN langsung ke rekening sekolah. Penerimaan dana BOS dan rekapan nota dilaporkan secara online guna menjadi dasar penyaluran untuk caturwulan berikutnya.


“Para kepala sekolah juga perlu mengatahui bahwa pihak kementerian akan mengambil data dari Dapodik. Jadi, jangan sampai salah input data, guna menghindari tidak masuknya dana BOS yang akan ditransper ke rekening sekolah,” sebut Sufian.


Disisi lain, juknis BOS sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 antara lain mengatur terkait pengembangan perpustakaan untuk pembelian buku sesuai dengan kebutuhan sekolah yang dihitung per siswa dan membayar gaji honorer dengan besaran maksimal 50 persen.


“Untuk guru honor syarat untuk bisa dibayar dalam Juknis BOS tahun 2020 adalah masuk dalam Dapodik per tanggal 31 Desember 2019.


kemudian mempunyai Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk semua tenaga kependidikan dan dalam keadaan tidak menerima sertifikasi, kalau sudah ada sertifikasi tidak dibenarkan menggunakan dana BOS, pungkas Sufian.(Dd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)