FOTO : IRT terduga pelaku pengedar sabu-sabu dan barang bukti berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kobar.
KOTAWARINGIN BARAT, suarakpk.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Lasio Wati (34) warga Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalteng diamankan Satresnarkoba Polres Kobar pada Minggu (08/11/2020) siang.
"Pelaku ini kami amankan berdasarkan pengembangan dari pelaku Suryanto yang sudah lebih dulu diamankan sehari sebelumnya oleh personel gabungan, yang menjelaskan bahwa dia mendapatkan sabu dari seorang wanita bèrnama Lasio Wati". Papar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreanarkoba Iptu M Nasir.
Nasir menjelaskan, IRT tersebut kerap berjualan sabu-sabu di kediamannya.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku terdapat sebuah kotak kosmetik yang setelah diperiksa di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,44 gram yang diakui miliknya". Imbuhnya.
Petugas kemudian menggiring pelaku berikut barang bukti ke Polres Kobar guna diperiksa secara intensif.
"Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang narkotika". Tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar