Ditresnarkoba Kembali Ungkap Pengedar Sabu di Sampit - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 November 2020

Ditresnarkoba Kembali Ungkap Pengedar Sabu di Sampit

FOTO : Jajaran Diresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba di Kotawaringin Timur.

 

KOTAWARINGIN TIMUR, suarakpk.com - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng melalui Subdit II berhasil mengamankan Sumardi bin Rusdi (43) seorang karyawan swasta dikediamannya di Jalan Kapuas No 47 RT 009/RW 003, Keluarahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalteng, Kamis (26/11/2020) pukul 19.00 WIB

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH saat dikonfirmasi via telfon, Jumat (26/11/2020) pukul 20.00 WIB.

 

pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa dirumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan melakukan pemantauan di sekitar.

 

Setelah melakukan pemantauan, pada pukul 19.00 WIB petugas langsung mengamankan terlapor dan melakukan pengeledahan terhadap terhadap pelaku dengan disaksikan warga setempat dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

 

Selanjutnya, Kabidhumas menyampaikan dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut tim berhasil lima paket sabu-sabu dengan berat kotor 12 gram, satu buah bundle plastik kecil, satu buah sendok shabu, satu buah handphone merk Nokia warna hitam.

 

Lebih lanjut, Hendra menambahakan timnya juga mengamankan satu lembar tisue warna putih, satu buah kotak kertas kecil, satu buah potongan lakban warna hitam, satu buah isolasi.

 

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 Miliar rupiah”. Tutupnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)