FOTO : Jajaran Diresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba di Kotawaringin Timur.
KOTAWARINGIN TIMUR,
suarakpk.com - Tim
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng melalui Subdit II
berhasil mengamankan Sumardi bin Rusdi (43) seorang karyawan swasta dikediamannya
di Jalan Kapuas No 47 RT 009/RW 003, Keluarahan Baamang Hilir, Kecamatan
Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalteng, Kamis (26/11/2020)
pukul 19.00 WIB
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol
Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK
MH saat dikonfirmasi via telfon, Jumat (26/11/2020) pukul 20.00 WIB.
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat,
bahwa dirumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Ditresnarkoba
langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan melakukan pemantauan di
sekitar.
Setelah melakukan pemantauan, pada pukul 19.00 WIB petugas
langsung mengamankan terlapor dan melakukan pengeledahan terhadap terhadap
pelaku dengan disaksikan warga setempat dan berhasil mengamankan beberapa
barang bukti.
Selanjutnya, Kabidhumas menyampaikan dalam penggeledahan dan
penangkapan tersebut tim berhasil lima paket sabu-sabu dengan berat kotor 12
gram, satu buah bundle plastik kecil, satu buah sendok shabu, satu buah
handphone merk Nokia warna hitam.
Lebih lanjut, Hendra menambahakan timnya juga mengamankan satu
lembar tisue warna putih, satu buah kotak kertas kecil, satu buah potongan
lakban warna hitam, satu buah isolasi.
“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat
(2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana
mati, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 Miliar rupiah”.
Tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar