FOTO : Asisten Pemerintahan dan Kesra Gumas, Lurand didampingi Kepala BPN Ferdinan Adinoto saat menyerahkan sertifikat PTSL kepada Kepala Desa Tumbang Tariak.
GUNUNG MAS,
suarakpk.com - Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Gunung Mas (Gumas) serahkan 285 lembar sertifikat
Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2020 kepada masyarakat Desa
Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Rabu (18/11/2020).
Dalam pidato Bupati, Jaya Samaya Monong melalui Asisten
Pemerintahan dan Kesra Lurand menuturkan, bahwa program PTSL merupakan salah
satu tindak lanjut instruksi Presiden RI terkait program pertanahan nasional.
“Sebab pada tahun 2025 nanti, ditargetkan seluruh bidang
tanah se Indonesia sudah berstatus bersertifikat. Makanya sekarang masyarakat
diberikan kemudahan untuk membuat sertifikat, dimana petugas langsung datang ke
lokasi bahkan penyerahannya pun dilakukan di desa bersangkutan”. Ungkapnya.
Jika program tanah ini sudah berjalan maksimal di seluruh
penjuru negeri, maka sengketa tanah di Gunung Mas dipastikan bakal berkurang
drastis. Sebab tanah masih menjadi permasalahan kerap terjadi di masyarakat.
“Gunakan lah sertifikat ini secara bijak, bertanggungjawab
dan dimanfaatkan hanya untuk hal-hal produktif. Gunakan peluang itu sebaik
mungkin untuk menambah modal usaha”. Pesannya.
Sementara itu, Kepala BPN Gumas Ferdinan Adinoto mengatakan,
penyerahan sertifikat di Desa Tumbang Tariak terdiri dari tanah milik
pemerintah desa, tempat ibadah dan masyarakat. Ini merupakan bentuk pelayanan
dan kehadiran pemerintah kepada masyarakat.
“Kita jemput bola untuk membuatkan sertifikat gratis. Target
PTSL sekarang di Gunung Mas sebanyak 20 ribu bidang tanah. Dengan sertifikat
ini maka akan meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum”. Katanya.
Sertifikat ini juga memiliki manfaat sebagai gunan untuk
menambah modal usaha. Sertifikat ini juga untuk meminimalisir sengketa tanah
dan masuk dalam data base pertanahan nasional.
“Saya berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat
ini secara bijaksana. Lalu jangan lupa disiplin membayar pajak kepada negara,
sebab pajak itu nantinya akan kembali kepada masyarakat juga”. Imbau Ferdinan
Adinoto.
Kapolsek Kurun, Iptu Sugeng Purwanto berharap, hadirnya
sertifikat tanah tersebut menjadi jawaban atas kepastian hukum atas bidang
tanah masyarakat. Sehingga jangan sampai ada lagi ada sengketa di masyarakat.
“Selama empat bulan saya menjabat Kapolsek Kurun, sudah ada
300 lebih laporan terkait sengketa tanah. Ini merupakan kenyataan yang cukup
mengkhawatirkan”. Pungkasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar