Serdang Bedagai, suarakpk.com - Pasangan suami isteri (Pasutri), Musyafar alias Syafar (40) warga Dusun IV Masjid Nenassiam, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara bersama isterinya Tiara Nika Lubis (23) warga Jalan Sederhana, Dusun Seroja, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang (fhoto) di gulung polisi.
Barang bukti seberat 14,2 kg ganja kering turut diamankan.
Selain ganja, polisi juga mengamankan 2 HP, 1 unit mobil toyota Kijang Inova warna hitam, 1 buah kunci mobil Toyota Kijang Inova dan 1 lembar STNK mobil Kijang Inova milik tersangka.
Penangkapan itu terjadi di Dusun II Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara Senin, (23/11/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Kepada wartawan, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak Jum'at (27/11/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Kapolres, kasus tersebut terungkap adanya informasi dari masyarakat yang dapat di percaya dan hasil penyelidikan selama sepekan terakhir.
Lanjut Robin, sebelum nya, Team Opsnal melakukan pengintaian terhadap kedua tersangka dengan cara mencoba under cover buy dan Pasutri tersebut terkecoh dengan
menyepakati bertemu di TKP.
Kemudian Team opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU M Tambunan SH melaporkan kegiatan tersebut dan atas perintah Kapolsek Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penindakan sesuai informasi yang di dapat.
Tidak sampai disitu, sesampainya di TKP, Team Opsnal beberapa kali terkecoh dengan situasi yang diarahkan oleh tersangka, namun berkat kelihaian Team, tersangka berhasil di tangkap.
Setelah di lakukan penggeledahan pada mobil tersangka, kedua tersangka tidak dapat mengelak dan terbodoh telah tertipu oleh petugas.
Hasil nya, petugas mendapatkan barang bukti 14,2 Kg daun ganja kering yang berada di dalam plastik warna hitam dengan bal warna coklat yang diletakkan dibawah bangku tengah dengan mengendarai mobil Inova Nopol BK 1934 GD.
Untuk mendapatkan pemasok barang haram tersebut, petugas melakukan introgasi cepat dari mana tersangka mendapatkan daun ganja kering tersebut dan tersangka mengaku mendapat dari teman nya yang di kenal bernama Wawan warga Medan Helvetia.
Mendapat informasi berharga dari tersangka, kemudian petugas melakukan pengembangan, namun saat ditengah jalan pengembangan tersangka mencoba melakukan perlawanan yang hendak melarikan diri.
Berkat kepiawaian petugas, tersangka berhasil diamankan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka dan memboyong tersangka berikut barang bukti ke Komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
" Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan," tandas Kapolres.
(575)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar