1,8 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Palangka Raya dan Kasongan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 November 2020

1,8 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Palangka Raya dan Kasongan

FOTO : Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Edy Swasono didampingi anggotanya dan Kepala KPPBC Pulpis menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Fakta mencengangkan dalam pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) sepanjang bulan Oktober 2020.

 

Kurang lebih 1,8 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Palangka Raya dan Lapas Kasongan. Hal tersebut terungkap atas pengakuan oleh kawanan pelaku kepada penyidik.


Pada press release Senin (09/11/2020), Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Drs Edy Swasono MM mengatakan, dalam pengungkapan empat kasus narkoba tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Palangka Raya dan Lapas Kasongan.

 

“Yang pertama kita tangkap adalah Fatur. Fatur mengaku sabu-sabu tersebut dikendalikan Sakiman dari dalam Lapas".  Ungkap Edy Swasono didampingi Kepala KPPBC Pulang Pisau Indra Sucahyo.


Ditambahkan, modus Fatur adalah meletakan barang harap di Jalan Jendral Sudirman, Sampit, tidak lama kemudian datang seorang wanita bernama Milawati yang mengambil barang tersebut dengan mengendarai mobil HRV warna putih KH 1034 TM.


“Setelah kita lakukan pengembangan ternyata Fatur ini disuruh oleh seseorang dari Lapas yang bernama Sakiman untuk mengambil barang dari Palangka Raya dan Milawati disuruh oleh seseorang juga dari Lapas bernama Fahami, ternyata Fahami ini adalah suami dari Milawati, sungguh sangat miris peredaran Narkotika masih dikendalikan dari para Napi di Lapas". Beber Edi Swasono.


Selain sabu juga turut diamankan barang bukti non narkotika dari kedua tersangka, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX KH 6446 FC, 1 (satu) buah Hp merk Xiomi warna hitam, 1 (satu) unit mobil HRV warna putih KH 1034 TM dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam.


“Pada 27 Oktober Tim Berantas BNNP Kalteng kembali menangkap seorang tersangka bernama Fahrozi di Jalan Jati Indah nomor 03 Panarung Kecamatan Pahandut Palangka Raya, pada saat di geledah padanya terdapat sabu 100 gram, dan dirumahnya kita geledah terdapat 23 bungkus sabu dari berbagai ukuran, setelah kita timbang jadi total yang kita temukan 1.040 gram, setelah dilakukan pengembangan ternyata juga diperintah oleh seorang Napi Palangka Raya bernama Reza Fahlevi yang tak lain adalah anaknya". Ujar Kepala BNNP Kalteng.


“Kemudian pada 29 Oktober 2020 di Jalan Trans Kalimantan Km 34 Tumbang Nusa, Tim Berantas juga menangkap seorang tersangka pengedar sabu-sabu bernama Arbain pada saat digeledah ditemukan 750 gram sabu-sabu, yang dikendalikan oleh tiga orang Napi Kasongan". Bebernya.


Terhadap tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 Tahun. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)