Batu Bara, suarakpk.com - Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH menggelar konfrensi pers penangkapan tersangka kesebelas pelaku unjuk rasa tolak UU Omnibus Law yang berakhir anarkis di depan gedung DPRD Batu Bara beberapa waktu lalu.
Konfrensi pers dilaksanakan di halaman Mapolres jalan perintis kemerdekaan Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Kamis (22/10/2020) petang.
Informasi dihimpun, tersangka AS (21) berstatus Mahasiswa itu bertempat tinggal di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka AS berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Batu Bara di Cafe Mensai di Blag Pluh, Kecamatan Merah Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh, pada hari Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Batu Bara mengatakan, AS dinyatakan melakukan dugaan tindak pidana penghasutan kepada massa pengunjukrasa sehingga massa melakukan tindakan anarkis dan melukai petugas.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial yang mengabarkan tersangka diculik.
“Itu tidak benar. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan sesuai SOP dan dikabarkan kepada orangtuanya," jelas Kapolres.
Meski telah mengamankan 11 tersangka, Kapolres mengatakan masih memburu tersangka lain yang diduga berperan dalam insiden unjukrasa di depan Gedung DPRD Batu Bara, Senin (12/10/2020) kemarin, yang berakhir rusuh dan melukai Kasat Shabara AKP DP Sinaga, SH.
(575)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar