FOTO : IRT menyimpan dua paket sabu-sabu berhasil diamankan pihak Satresnarkoba Polres Kobar.
KOTAWARINGIN BARAT, suarakpk.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MA (36) diciduk aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Kotawaringin
Barat (Kobar), Senin (12/10/2020) pukul 23.30 WIB.
IRT berbadan rendah dan sedikit gemuk
ini ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Tengku Usman, Kelurahan Baru,
Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, Kalteng.
Ia diamankan lantaran nekat menyimpan
narkotika jenis sabu-sabu di kamar mandi rumah barakan yang ditempatinya saat
ini.
"Jadi saat kami amankan dan
langsung lakukan penggeledahan. Kemudian didinding kamar mandi ada ditemukan
plastik bening yang setelah dibuka berisikan dua paket sabu seberat 0,67 gram
yang diakui miliknya”. Jelas Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatresnarkoba
Iptu MNasir saat dimintai keterangan, Rabu (14/10/2020).
Selain itu, lanjut Nasir, pihaknya
juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah gawai atau handphone merk
Vivo dan kartu tanda penduduk atas nama pelaku.
Selanjutnya pelaku berikut barang
bukti diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar