PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Dua pelaku pencurian di lokasi berbeda berhasil diamankan Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kedua tersangka terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara". Tutur Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK S.H., MHum saat melakukan konferensi pers di Mapolsek Pahandut didampingi Wakapolresta, Kabag Ops dan Kapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Selasa (27/10/2020).
Kapolresta mengungkap, beberapa fakta aksi pencurian yang dilakukan oleh dua orang tersangka yakni MR (24) dan SA (34), yang diketahui melakukan aksi pencurian pada kasus dan tempat berbeda.
“Tersangka MR melakukan pencurian tas milik korbannya di lapangan Sanaman Mantikei, sedangkan tersangka SA melakukan pencurian di Gedung Laboratorium Pendidikan Kimia FKIP Unversitas Palangka Raya. Kedua tersangka tersebut tidak berhubungan satu sama lain". Tutur Jaladri.
MR beraksi dengan menggondol tas yang berisikan empat unit gawai milik korban yang pada saat itu sedang berolah raga dan meletakkan di tribun Lapangan Sanaman Mantikei, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (16/10/2020) lalu.
Sedangkan SA, melakukan pencurian terhadap satu unit Monitor, CPU dan Keyboard Merk Dell serta satu buah dongkel yang merupakan alat koneksi, dengan merusak teralis jendela di samping gedung laboratorium tersebut, Rabu (21/10/2020) lalu.
“Dari seluruh kasus pencurian yang berhasil diungkap saat ini, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak kriminalitas yang dapat terjadi kapan dan di mana saja". Pungkas Jaladri. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar