BANDUNG, suarakpk.com – Menanggapi adanya pemberitaan tiga media online di Jawa Tengah serta media lainnya yang memuat berita mengenai dugaan adanya penggandaan dokumen agunan dan pemalsuan data, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rizky Abadi melalui Kuasa Hukumnya melaporkan oknum KSP ke Polda Jawa Tengah.
Dituturkan perwakilan dari Kantor Hukum Ensia & Associates, Rizki Maulana Ilham, bahwa dirinya menyayangkan penulisan berita oleh para jurnalis yang melakukan wawancara tak profesional dalam mengumpulkan data.
“Padahal KSP, Rizky Abadi sedang berupaya membongkar dugaan adanya persekongkolan jahat yang melibatkan oknum-oknum di internal dan luar KSP,” tutur Rizki Maulana Ilham yang sekaligus merupakan kuasa hukum KSP Rizky Abadi saat memberikan klarifikasi kepada suarakpk.com belum berapa lama ini, di Bandung. Jumat, (23/10).
Dalam kalarifikasi pemberitaan tersebut, Tim Kantor Hukum Ensia selaku Kuasa Hukum dari Koperasi Rizky Abadi Terdiri dari 3 Advokat yakni, Rizqi Maulana Ilham, S.H., M.H., Eddy Lukmansyah, S.H., Rangga Fauzie Purnama, S.H., M.H.
Dikatakan Rizki Maulana, bahwa sebagaimana pemberitaan yang dimuat di beberapa media online di Purworejo, yang diantaranya :
1. Bahwa sebagaimana Dikutip dari media online “Berita merdeka Online” pada tanggal 9
Februari 2020 diberitakan mengenai “KSP Rizki Abadi Bandung, Diduga Palsukan Data dan
Gandakan Jaminan Nasabah.”
2. Bahwa sebagaimana Dikutip dari media online “Suara KPK” pada tanggal 11 Februari 2020, pun turut memberitakan dengan judul “Untuk Gandakan Hutang, Diduga KSP Rizky Abadi Palsukan Data Nasabahnya” dan,
3. Bahwa kemudian Harian Online “Metro Times (Purworejo)” pada tanggal 12 Februari 2020, memberitakan mengenai Pemberitaan yang berjudul “Merasa Dirugikan, KSP Rizky Abadi Digugat Nasabah”.
“Bahwa kami selaku Kuasa Hukum KSP Rizky Abadi menegaskan, saat ini kliennya KSP
Rizky Abadi sedang berupaya membongkar dugaan adanya persekongkolan jahat yang
melibatkan oknum-oknum di internal KSP Rizky Abadi maupun dugaan adanya keterlibatan
pihak lain di luar KSP Rizky Abadi, sehingga patut diduga KSP Rizky Abadi sebagai korban dari ulah yang dilakukan oleh para oknum KSP Rizky Abadi yang menyebabkan banyak pihak yang dirugikan atas ulahnya tersebut,” katanya.
Pada puncaknya, lanjut Rizki Maulana, pada Tanggal 5 Desember 2018, Pihaknya
melaporkan kepada SPKT Polda Jawa Tengah atas Dugaan Penggelapan dalam Jabatan
berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/503/XII/2018/JATENG/DIT RESKRIMUM dimana Kemudian atas laporan tersebut, pada Tanggal 13 Desember 2018, Penyelidik Ditreskrimum Polda Jateng menaikan status perkara menjadi penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor SP.Lidik/243.A/XII/2018/Ditreskrimum.
“Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh tim Ditreskrimum Polda Jateng, kemudian pada tanggal 25 Februari 2020, Penyelidik menaikan status perkara menjadi Penyidikan berdasarkan surat yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Nomor B/2142/II/Res.1.11/2020/Reskrimum mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan,” lanjutnya.
Diungkapkan Rizki Maulana, bahwa sebagai bentuk upaya itikad baik dari KSP Rizky Abadi untuk menyelesaikan permasalahaan di Jawa Tengah khususnya di Purwerojo, kemudian pada tanggal 4 Agustus 2020, Perwakilan Tim Kuasa Hukum KSP Rizky Abadi yang diwakili oleh dirinya bersama Rangga Fauzie Purnama, S.H., M.H. telah melakukan pertemuan dengan para kuasa hukum nasabah dari Kantor Hukum Tjahjono dan Rekan yang diduga dirugikan atas ulah para oknum KSP Rizky Abadi yang berlokasi pertemuan di Jalan Pahlawan No. 6 Purworejo.
“Dimana pada pertemuan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Hasil Pertemuan dengan isinya pada prinsipnya diantaranya, pertama bahwa baik kami selaku Kuasa Hukum yang mewakili KSP Rizky Abadi dan Para Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Tjahjono dan Rekan yang mewakili Para Nasabah yang diduga dirugikan oleh ulah Para Oknum KSP Rizky Abadi, telah sepaham terdapat data yang ganda atas nama Para Klien dari Kantor Hukum Tjahjono & Rekan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota KSP Rizky Abadi,” ungkapnya.
Untuk kedua, tambah Rizki Mualana, bahwa baik dirinya, selaku Kuasa Hukum yang mewakili KSP Rizky Abadi dan Para Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Tjahjono dan Rekan yang mewakili Para Nasabah yang diduga dirugikan oleh ulah Para Oknum KSP Rizky Abadi, bersepakat!!! bersedia saling membantu untuk melakukan pengungkapan adanya dugaan persekongkolan jahat serta oknum yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum baik pidana maupun perdata yaitu penggandaan data nama Para Klien dari Kantor Hukum Tjahjono & Rekan di KSP Rizky Abadi yang tidak sesuai ketentuan hukum maupun ketentuan dari KSP Rizky Abadi.
Selain itu, Rizki Maulau juga mengingatkan kepada media yang turut memberitakan permasalahan Kliennya untuk menghormati “Asas Praduga Tidak Bersalah” dan meminta klarifikasi terlebih dahulu dengan etika yang baik berdasarkan Kode Etik dari Jurnalis sebagaimana prinsip kehati-hatian dalam penyampaian informasi sebelum adanya klarifikasi yang menjadi Hak Jawab.
“Sebagaimana Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Jurnalistik yang diduga media – media online tersebut dalam menyajikan berita tidak teruji informasi, tidak melakukan konfirmasi, tidak berimbang dan memuat opini menghakimi sehingga atas pemberitaan yang dilakukan oleh Media – media Online tersebut, Pihak KSP Rizky Abadi diduga telah dirugikan," ucapnya.
Rizki Maulana mengaku bahwa pihaknya akan mengadukan kepada Dewan Pers mengenai dugaan pelanggaran kode jurnalistik sebagaimana Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Jurnalistik tersebut serta dugaan pelanggaran sebagaimana Pasal 5 ayat 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS.
“Dan kami Peringati juga kepada Pihak-Pihak lain untuk berhati-hati dalam membuat pernyataan baik pernyataan yang disampaikan melalui Media maupun pernyataan yang disampaikan dalam bentuk lainnya, karena jika terbukti pernyataan tersebut tidak benar dan tidak terbukti, maka kami selaku Kuasa Hukum KSP Rizky Abadi akan menempuh Jalur Hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Dani/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar