Batu Bara, suarakpk.com - Tiga belas (13) Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan Islam (OKI) menolak keras Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).
Ormas dan kepemudaan Islam tersebut di antaranya, Muhammadiyah, Pemuda Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), Alwasliyah, Pemuda Alwasliyah, Mahasiswa Alwashliyah, BKPRMI, Mimbar Dakwah.
Mereka menyampaikan sikap kepada Forkopimda Batu Bara yaitu, Bupati Batu Bara Ir Zahir M.AP, Ketua DPRD Batu Bara M Safi'i SH, Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH, Dandim 0208 /AS, dan Lanal Tanjung Balai di RM 100 Kabupaten Batu Bara jalan lintas sumatera Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara
Selasa 13/10/2020.
Dalam pernyataan sikap, para ketua ormas dan kepemudaan Islam meminta agar UU Omnibus Law di batalkan dan di tinjau ulang (judical review).
Mereka juga minta Kapolres Batu Bara menyelidiki dan menyidik para perusuh aksi demo oleh elemen masyarakat yang terjadi di Gedung DPRD Batu Bara, cari dalang kerusuhan, yang tidak bersalah tolong di pulangkan kepada orang tuanya.
“Kami sangat menyayangkan aksi demo, Senin (12/10/2020) kemarin menimbulkan korban luka seperti Kasat Sabhara AKP DP Sinaga akibat lemparan batu, “ ujar para pimpinan ormas.
Bupati Batu Bara Ir. Zahir dan Ketua DPRD M.Safi'i sepakat akan menyampaikan aspirasi penolakan UU Omnibus Law ke pemerintah Pusat, kedua pimpinan Batu Bara itu mengaku belum mengetahui apa-apa isi UU Omnibus Law.
Forkopimda sangat apresiasi atas pertemuan silaturahmi yang di gagas ormas dan organisasi Kepemudaan Islam Kabupaten Batu Bara.
Pada kesempatan itu, isi nota penolakan seluruh ormas dan OKI Batu Bara meminta kepada DPRD Batu Bara untuk menyampaikan aspirasi penolakan organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan Islam terkait UU Omnibus Law yang dapat merugikan kaum buruh di Indonesia dan kami sepakat untuk menunggu Judicial review.
(575)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar