FOTO : Wakil Bupati Kabupaten Kapuas, HM Nafiah Ibnor mengikuti vicon Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional tahun 2020.
KAPUAS, suarakpk.com - Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor mengikuti video conference (Vicon)
tentang Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara
Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020.
Turut hadir Plt Sekretaris Daerah
(Sekda) Kapuas Septedy, Kepala Inspektorat Heri Wibowo, Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yan Hendri Ale, Asisten II Setda Salman,
bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas, Kamis (03/09/2020) pagi.
Adapun Rakorwasdanas kali ini bertema “Sinergi
dan Kolaborasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Dalam Mengawal
Pemulihan Ekonomi Nasional dan Sukses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
serentak tahun 2020 di daerah”, dengan topik “Peran APIP Dalam Mengawal
Pemulihan Ekonomi Nasional dan Peran APIP Dalam Menyukseskan Pelaksanaan
Pilkada serentak tahun 2020”.
“Masyakarat harus mengikuti 3M dan 3T
yaitu memakai masker, mencuci tangan, kemudian menjaga jarak, setelah itu untuk
lebih mengetahui peta dan mengisolasi maka dilakukan 3T yaitu test, trace, dan
treat (Isolasi)”. Ucap Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri Indonesia
.
Muhammad Yusuf Ateh selaku Kepala BPKP
mengatakan tantangan yang dihadapi ditengah kedaruratan penanganan bencana,
terutama Covid-19, agility serta sense of crisis APIP betul-betul diuji dan
harus diterapkan. Metode dan Teknik pengujian harus dikembangkan agar tidak
menghambat proses (kecepatan) dengan tanpa mengorbankan kualitas pengawasan
serta mampu memastikan delivery manfaat.
“Tantangan yang kita hadapi kedepan
bahwa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menimbulkan kendala
dalam pelaksanaan pengawasan maupun eksekusi kegiatan oleh Pemerintah Daerah,
kemudian perlunya penerapan pengawasan atau remote auditing karena pengawasan
tidak sepenuhnya bisa dilakukan secara on-site, dan mengharuskan auditor untuk
meningkatkan penguasaan teknologi yang mendukung pelaksanaan pengawasan,
kemudian perlunya audit at the speed of risk dan agile auditing dan terakhir
kebijakan yang melibatkan banyak tingkatan kewenangan mengharuskan adanya sinergi
antar aparat pengawasan”. Jelas Sumiyati selaku Inspektur Jendral Kementerian
Keuangan.
Selanjutnya, dalam paparan Direktur
Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Keuangan Daerah Dr Horas Maurits Panjaitan
yang diwakilkan oleh Maurice mengatakan kebijakan penyusunan APBD harus
mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2021 sesuai
dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah, mendanai
pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan memiliki
dasar hukum yang melandasinya serta dalam rangka penerapan tatanan normal baru,
produktif dan aman Covid-19 di berbagai aspek kehidupan, baik aspek
pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi. (hms/nto)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar