Tomas Purworejo Desak Pemkab Tindak Tegas Karaoke Tanpa Ijin - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 September 2020

Tomas Purworejo Desak Pemkab Tindak Tegas Karaoke Tanpa Ijin


PURWOREJO, suarakpk.com – Sejumlah Tokoh Masyarakat (Tomas) dan ormas di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengaku prihatin dengan masih beroprasinya Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke tanpa ijin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo.
Para tokoh masyarakat dan ormas sangat menyayangkan sikap Pemkab Purworejo yang dinilai lamban dalam menyikapi dan menindaklanjuti terkait THM yang belum ada ijin resmi namun tetap beroprasi.
Sebagaimana ditegaskan Tokoh masyarakat Desa Keduren, Kecamatan Purwodadi, Yusron, meminta Pemkab bisa menindak secara tegas terhadap usaha karaoke tanpa ijin.
“Saya sangat menyanyangkan sikap Pemda dan apparat, dalam hal ini baik Daerah maupun Desa. Kenapa yang selalu dibenturkan rakyat, jadi kalau tegas itu ya semua perangkat bergerak menutup, bila perlu ditambahkan aparat kepolisian dan sita sebagai bukti pembangkangan terhadap penutupan yang dilakukan. Itu baru tegas namanya," katanya Kamis 03/08/2020.
Yusron mengatakan, bahwa Pemkab tidak hanya melakukan peneguran namun harus disertai dengan tindakan nyata.
“Kalau sekarang ini hanya sekedar surat dan datang hanya sekali, padahal selanjutnya mereka operasi lagi, itu bukan merupakan tindakan tegas," kata Yusron.
Sementara itu, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Purworejo, K.H Muhammad Luthfi Rahman, Lc, menandaskan, dirinya meminta Pemkab Purworejo untuk menindak tegas bagi para pemilik usaha karaoke yang belum mengantongi ijin resmi namun telah beroperasi dengan leluasa.
“Bagi yang melanggar harus ditindak aparat atau lembaga yang berwenang. Semuanya itu akan baik jika diletakkan atau ditindak sesuai dengan aturannya. Tapi kalau dilanggar atau tidak ditindak sesuai aturannya maka tinggal tunggulah kerusakannya atau kehancurannya," tandasnya.
Diungkapkan Kyai Luthfi, bahwa FPI selalu prosedural dalam melakukan amar makruf nahi munkar dan sudah seringkali melaporkan bahkan telah berkirim surat kepada Bupati Purworejo.
“Terkait itu suratnya sudah sampai ke bupati. Tapi yang kami tahu justru karaoke semakin banyak dan menjamur. Maka kalau kemaksiyatan tidak ditindak dan dibiarkan, teguran juga tidak ditindaklanjuti, kami khawatir azab Allah yang akan turun,” ungkapnya.
Untuk kebaikan bersama, Kyai Luthfi mengajak seluruh aparat dan instansi terkait untuk bersama-sama menindaklanjuti suara masyarakat untuk menutup tempat hiburan tanpa ijin tersebut secara tegas.
“Semoga Purworejo menjadi kabupaten yang beriman dan semakin baik kedepannya," harapnya.
Menanggapi polemic tempat hiburan di Purworejo yang diduga tanpa ijin, Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito, SIK, SH, M.Si, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa terkait tempat hiburan, Perijinan dan penertibannya masuk ke ranah peraturan Pemerintah Daerah.
“Silahkan melaporkan apabila ada tindak pidana yang terjadi,” pungkas Kapolres. (bowo/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)