PURWOREJO,
suarakpk.com – Sejumlah Tokoh Masyarakat (Tomas) dan ormas di Kabupaten Purworejo, Jawa
Tengah, mengaku prihatin dengan masih beroprasinya Tempat Hiburan Malam (THM)
karaoke tanpa ijin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo.
Para
tokoh masyarakat dan ormas sangat menyayangkan sikap Pemkab Purworejo yang
dinilai lamban dalam menyikapi dan menindaklanjuti terkait THM yang belum ada
ijin resmi namun tetap beroprasi.
Sebagaimana
ditegaskan Tokoh masyarakat Desa Keduren, Kecamatan Purwodadi, Yusron, meminta
Pemkab bisa menindak secara tegas terhadap usaha karaoke tanpa ijin.
“Saya
sangat menyanyangkan sikap Pemda dan apparat, dalam hal ini baik Daerah maupun
Desa. Kenapa yang selalu dibenturkan rakyat, jadi kalau tegas itu ya semua
perangkat bergerak menutup, bila perlu ditambahkan aparat kepolisian dan sita
sebagai bukti pembangkangan terhadap penutupan yang dilakukan. Itu baru tegas
namanya," katanya Kamis 03/08/2020.
Yusron
mengatakan, bahwa Pemkab tidak hanya melakukan peneguran namun harus disertai
dengan tindakan nyata.
“Kalau
sekarang ini hanya sekedar surat dan datang hanya sekali, padahal selanjutnya
mereka operasi lagi, itu bukan merupakan tindakan tegas," kata Yusron.
Sementara
itu, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Purworejo, K.H Muhammad
Luthfi Rahman, Lc, menandaskan, dirinya meminta Pemkab Purworejo untuk menindak
tegas bagi para pemilik usaha karaoke yang belum mengantongi ijin resmi namun
telah beroperasi dengan leluasa.
“Bagi
yang melanggar harus ditindak aparat atau lembaga yang berwenang. Semuanya itu
akan baik jika diletakkan atau ditindak sesuai dengan aturannya. Tapi kalau
dilanggar atau tidak ditindak sesuai aturannya maka tinggal tunggulah
kerusakannya atau kehancurannya," tandasnya.
Diungkapkan
Kyai Luthfi, bahwa FPI selalu prosedural dalam melakukan amar makruf nahi
munkar dan sudah seringkali melaporkan bahkan telah berkirim surat kepada
Bupati Purworejo.
“Terkait
itu suratnya sudah sampai ke bupati. Tapi yang kami tahu justru karaoke semakin
banyak dan menjamur. Maka kalau kemaksiyatan tidak ditindak dan dibiarkan,
teguran juga tidak ditindaklanjuti, kami khawatir azab Allah yang akan turun,”
ungkapnya.
Untuk
kebaikan bersama, Kyai Luthfi mengajak seluruh aparat dan instansi terkait
untuk bersama-sama menindaklanjuti suara masyarakat untuk menutup tempat
hiburan tanpa ijin tersebut secara tegas.
“Semoga
Purworejo menjadi kabupaten yang beriman dan semakin baik kedepannya,"
harapnya.
Menanggapi
polemic tempat hiburan di Purworejo yang diduga tanpa ijin, Kapolres Purworejo,
AKBP Rizal Marito, SIK, SH, M.Si, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa terkait tempat
hiburan, Perijinan dan penertibannya masuk ke ranah peraturan Pemerintah
Daerah.
“Silahkan
melaporkan apabila ada tindak pidana yang terjadi,” pungkas Kapolres. (bowo/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar