SERUYAN, suarakpk.com - Dinginnya jeruji besi rupanya tidak membuat jera penjahat kambuhan satu ini. Buktinya, setelah dinyatakan bebas beberapa waktu yang lalu DG (46) kembali harus meringkuk dibalik jeruji besi. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro SIK MH melalui Kasatreskrim Iptu Irfan MN Alireza SIK, Sabtu (19/09/2020) pagi.
"DG terpaksa kami amankam atas dugaan pencurian gawai milik saudara M Andreyanur. Dimana, korban telah melaporkan kasus pencurian sebuah gadget yang diduga dilakukan oleh pelaku. Ironisnya, kejadian tersebut diketahui korban saat baru bangun tidur dan tidak menemukan gawai yang diletakkannya dekat dia tidur". Ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, terang Erfan, korban yang didampingi saksi Agus Arifin langsung membuat laporan kepihak berwajib.
"Berbekal informasi yang ada, kami langsung melakukan penyelidikan. Dan syukur Alhamdulillah, berkat kerja keras, tim kami berhasil mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor merk Honda scoopy hitam dengan nopol KH 4956 LR, dua unit gawai Vivo tipe 30 dan Y19C berikut barang bukti lainnya". Urainya.
Lebih lanjut, Erfan menjelaskan, jika pelaku merupakan seorang resedivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara atas sejumlah tindak kriminalitas.
"Dalam kasus kali ini, kami dari Satreskrim Polres Seruyan akan menerapkan pasal 362 KUHPidana". Tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar